Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Kejatisu Tetapkan Sekitar 39 Tersangka Korupsi di 2013, Baru Satu Diadili

- Selasa, 21 Januari 2014 12:25 WIB
855 view
Kejatisu Tetapkan  Sekitar 39 Tersangka Korupsi  di 2013, Baru  Satu Diadili
SIB/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Dari 39  orang  tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  yang ditetapkan Kejatisu selama 2013, baru  satu yang dilimpahkan ke Pengadilan  Tipikor Medan yaitu perkara  dugaan Tipikor di Dinas PU Pemko Pematangsiantar, yang kini proses persidangan dengan tersangka mantan Kadis PU P Siantar  Ir BT Lubis dan mantan Bendaharanya JA Siahaan.

Perkara  yang terjadi di P Siantar  ini  ditindaklanjuti Kejatisu  sebagai lanjutan  atau  pengembangan  hasil pemeriksaan KPK  dalam perkara mantan Wali Kota P Siantar  RE Siahaan, yang   sudah duluan diajukan KPK  ke Pengadilan  dan sudah divonis MA.

Selebihnya, berkas  puluhan  tersangka  Tipikor yang ditetapkan bidang Pidsus Kejatisu  di 2013, hingga kini selain  para tersangkanya  belum dikenakan status tahanan, juga  belum dilimpahkan  ke tahap penuntutan  untuk   disidangkan.

Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH  yang ditanya wartawan, Selasa (6/1), membenarkan dari 39 tersangka  kasus  dugaan Tipikor yang ditetapkan  Kejatisu  di 2013, ada yang sudah dilimpahkan  ke pengadilan. Kasi Penkum Kejatisu  baru bisa  menyebutkan satu kasus yang merupakan lanjutan hasil pemeriksaan KPK  untuk  berkas RE Siahaan, yaitu berkas  tersangka BT Lubis dan JA Siahaan. Sedangkan  untuk puluhan berkas  korupsi lainnya di Pidsus Kejatisu, hingga 2014 masih  proses penyidikan dan belum bisa  diagendakan  kapan  bisa maju ke  pengadilan.

“Ya, dari  beberapa kasus  memang  sudah ada yang  dilimpahkan ke pengadilan Tipikor seperti kasus  Bona Tua Lubis (mantan Kadis PU P Siantar). Sedang untuk kasus lain masih dalam proses penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejatisu.

Ketika ditanyakan, apa alasannya  dan apa kendalanya sehingga  sejumlah berkas perkara lainnya belum memenuhi syarat  untuk ditingkatkan ke penuntutan, sementara   para tersangka sudah ditetapkan, Kasi Penkum Kejatisu tidak merincinya. Ditanyakan lagi, apakah karena  keterbatasan  tenaga atau  pembuktiannya sulit sehingga ada di antara perkara itu  penyidikannya sudah agak lama, atau apakah ada kemungkinan di antara perkara itu akan di SP-3 kan, Kasi Penkum Kejatisu ini juga tidak merincinya.

Perkara  dugaan Tipikor yang sudah tahap Dik dan ditetapkan tersangkanya  oleh Kejatisu yaitu, kasus  dugaan tipikor  dana bantuan bencana alam  di  Palas (Padang Lawas) dengan  7 tersangka, kasus dugaan Tipikor di BPN Medan 4 tersangka, kasus dugaan tipikor dana BOS di Disdik Dairi (tersangkanya mantan Kadisdik Dairi PB dkk), kasus TKI di DPRDSU tersangkanya mantan Sekwan DPRDSU Ridwan Bustami, kasus dugaan tipikor pembangunan/rehab kantor dan rumah dinas  bupati Nisel tersangka  Ef alias SH (oknum Ketua DPRD Nisel), kasus tanah Sirkuit Jalan Pancing Medan 2 tersangka (mantan petinggi di BUMN Perusahaan Perumahan).

Kemudian  menyusul kasus  dugaan Tipikor  pengadaan tanah  di Pemko Sibolga  2 tersangka, pengadaan tanah untuk RSUD di Nisel 17 tersangka, kasus dugaan Tipikor di PDAM  Tirta Nciho Sidikalang  2 tersangka (Rafael Ginting cs), kasus penyimpangan Alkes di RSUP Adam Malik 4 tersangka dan kasus penyimpangan DAK TA 2012 di Disdik Kota Medan 3 tersangka (mantan Kadisdik Dr R Lubis dkk).

Selain itu sebagaimana diinformasikan Kasi Penkum Kejatisu sebelumnya, kasus  dugaan Tipikor  bantuan bencana alam di Mazo Nisel bersumber dari APBD Nisel  juga sudah  tahap Dik  sebagai lanjutan berkas tersangka mantan Kepala BPBD Nisel Arototona Mendrofa, yang sudah  duluan diajukan dan divonis Pengadilan Tipikor. Tapi hingga kini, dalam penyidikan lanjutan itu   belum menetapkan tersangka, meski puluhan pejabat terkait di seperti para kepala dinas ada  yang dipanggil dan diperiksa Kejatisu. (A-1/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru