Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Lagi, Donald Trump Gugat Pengusaha Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

- Selasa, 21 Januari 2014 12:36 WIB
703 view
Lagi, Donald Trump Gugat Pengusaha Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
SIB/int
Donald J Trump
Jakarta (SIB)- Pebisnis gaek asal Amerika Serikat, Donald J Trump tampaknya tak cukup menggugat pengusaha Robin Wibowo dengan satu gugatan. Donald ternyata kembali menggugat pembatalan merek terhadap Robin ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang gugatan kedua Donald ini digelar dengan agenda pembacaan jawaban, pada Selasa (7/1) pekan lalu.

Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh hukumonline, tak ada perbedaan yang signifikan dalam gugatan ini dibanding gugatan sebelumnya yang perkaranya juga masih disidangkan di pengadilan yang sama. Intinya, Taipan yang memiliki Trump Entertainment Resort ini menggugat Robin karena mencatut nama belakangnya menjadi sebuah merek.

Jika sebelumnya Donald meminta pembatalan merek TRUMPS untuk kelas barang 35, kali ini pria kaya ini menyasar merek milik Robin yang terdaftar di kelas 25, yaitu kelas untuk melindungi barang-barang berupa dasi dan sarung tangan. Merek ini telah terdaftar sejak 29 Maret 2012.

Donald meminta merek tersebut segera dibatalkan. Ia menggunakan Pasal 6 ayat (3) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sebagai alas hukum.

Pasal itu melarang Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk menerima permohonan merek yang diajukan pemohon apabila merek tersebut merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, hal tersebut dapat dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang berhak.

Ketentuan ini digunakan Donald, karena pria yang sempat berminat mengikuti bursa calon Presiden Amerika Serikat 2012 ini merasa sebagai orang terkenal.

Donald tak asal omong. Ia membawa Surat Dirjen HKI tentang Surat Ditjen HKI tentang Penilaian Keberatan Merek No HKI.4HI.06.01.PO tanggal 28 Juni 2013. Kala itu, ada pemohon merek lain yang ingin mendaftarkan merek D TRUMP, namun ditolak karena dianggap mencatut ketenaran Donald. Anehnya, Robin justru bisa lolos mendaftarkan merek TRUMPS.

Dalam berkas jawabannya, Kuasa Hukum Robin, Sigit Nugraha menyatakan pendaftaran merek TRUMPS milik Robin telah melewati prosedur pemeriksaan pendaftaran merek yang sah. Merek ini telah lolos dari syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4, 5, dan 6 UU Merek. Artinya, berdasarkan Pasal 3 UU Merek, Robin adalah pemilik merek TRUMPS yang sah dan harus diberikan perlindungan oleh negara.

Apalagi, pendaftaran merek TRUMPS dilakukan dengan iktikad baik. Robin sama sekali tidak meniru nama Donald Trump. Kata yang dijadikan merek adalah kata TRUMPS bukan DONALD J TRUMP. Terkait dalil keterkenalan nama Donald Trump, merek yang ditolak Ditjen HKI adalah merek D Trump yang merupakan kependekan dari nama Donald Trump.

Sigit menilai merek milik kliennya itu berbeda. Robin sama sekali tidak mencatut. Kata TRUMP itu adalah kata-kata yang umum yang dapat dijumpai dalam kamus bahasa Inggris. Trump memiliki arti truf dan filosofinya adalah keberuntungan sehingga jika digunakan dalam kegiatan berbisnis, diharapkan merek tersebut dapat memberikan keberuntungannya kepada pemiliknya.

Berdasarkan penelusuran Sigit, ternyata merek yang menggunakan kata TRUMP dan variasinya tidak hanya dimiliki Donald Trump semata. Sigit mencatat setidaknya ada 12 merek yang menggunakan unsur TRUMP, seperti TRUMPH dan TRUMPF.

“Kata TRUMP tidak dapat dimonopoli oleh penggugat seorang,” tulis Sigit Nugraha dalam berkas jawabannya yang diperoleh hukumonline, Selasa (7/1) pekan lalu. (kum-onl/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru