Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Pentingnya Pendekatan Rehabilitasi dalam RUU Narkotika

- Selasa, 27 November 2018 22:22 WIB
269 view
Jakarta (SIB) -Pelaku pengguna narkotika atau obat-obat terlarang umumnya dijerat sanksi pidana dan menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan, yang mengakibatkan overkriminalisasi. Karena itu, pola penanganan pengguna narkoba ini sudah saatnya diubah melalui pendekatan rehabilitasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Harapan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Benny Riyanto. Prinsipnya, Benny sepakat agar hukuman terhadap pengguna narkotika berupa sanksi rehabilitasi. Dengan catatan, definisi "pengguna" dalam RUU Narkotika ini mesti diperjelas batasannya. Sebab, tak jarang seseorang yang kedapatan menyalahgunakan narkotika dengan barang bukti dalam jumlah banyak malah dikategorikan sebagai pengguna.

"Pengetatan dan batasan definisi 'pengguna' mesti diperjelas terlebih dahulu, sebelum mengatur soal rehabilitasi dalam RUU ini. Saya pribadi sependapat kalau pengguna harus direhabilitasi asalkan batasan pengertian pengguna harus jelas," ujarnya kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (23/11) lalu.

Menurutnya, parameter penilaian yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap seseorang dikatakan sebagai pengguna, pengedar, atau bandar mesti diperjelas lagi batasannya. Misalnya, kategori pengguna hanya menggunakan narkoba itu secara sendirian. Selain itu, terhadap pengguna tidak boleh melakukan pengulangan (residivis) menggunakan narkoba.

 Seperti diketahui, status RUU tentang Narkotika dan Psikotropika masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, menempati nomor urut 32. RUU tersebut resmi menjadi usul inisiatif dari pemerintah. Karena itulah, pemerintah sudah memiliki naskah akademik dan draf RUU Narkotika. Selanjutnya, dengan surat presiden (surpres) agar bisa dilakukan pembahasan bersama DPR.

Dia mengakui RUU tentang Narkotika dan Psikotropika semestinya telah rampung diharmonisasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PP Kemenkumham). Kini, statusnya sedang menunggu surpres terlebih dahulu sebelum diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.

 Sementara anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu sependapat dengan Benny. Menurut Masinton, RUU Narkotika perlu mengatur dan mempertimbangkan agar semua pengguna tidak dihukum pidana berupa pemenjaraan. Namun, Masinton mewanti-wanti agar aturannya jelas dan ketat.

Menurutnya, pemberian sanksi rehabilitasi dapat dilakukan sepanjang dibarengi sistem pengawasan yang ketat. Misalnya, terlebih dahulu meneliti, menelaah, dan mengevaluasi hasil program rehabilitasi yang berjalan saat ini. "Sejauh mana program rehabilitasi itu efektif dalam menanggulangi dan mencegah efek narkotika yang bersifat ketagihan (adiktif)," ujarnya.

Mengubah strategi
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai negara mesti mulai mengubah strategi metode penanganan perkara narkotika dari kriminalisasi menjadi rehabilitasi. Dengan alasan mengedepankan aspek kesehatan terhadap masyarakat pengguna narkoba. "Pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masih memungkinkan pengguna dijebloskan ke dalam penjara harus segera diubah," ujarnya.

Menurutnya, metode dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika ini sudah banyak diterapkan sejumlah negara yang mengadopsi harm reduction, strategi mengurangi dampak buruk dari kegiatan atau perilaku yang beresiko. "Nah, strategi ini penting dilakukan lantaran penjara sudah tak mampu memberi fasilitas kesehatan yang layak bagi para pengguna narkotika yang diganjar hukuman pidana penjara," dalihnya.   

Dalam konteks ini, kata Anggara, kualitas kesehatan masyarakat Indonesia semestinya menjadi perhatian bagi negara. Karenanya, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika mesti dirumuskan secara hati-hati. Setidaknya, dua hal penting mesti masuk dalam draf RUU. Pertama, mengubah pendekatan overkriminalisasi menjadi rehabilitasi penuh untuk penanganan pengguna narkotika. Kedua, penelitian manfaat tanaman ganja untuk kesehatan perlu didorong demi terciptanya kebijakan berbasis data (evidence-based policy).

"Dengan mengakomodasi kedua hal tersebut dalam RUU Narkotika yang akan dibahas DPR dan Pemerintah tahun 2019, arah kebijakan narkotika di Indonesia menjadi progresif," katanya. (hukumonline. com/BR1/d)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru