Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026
Hasil Munaslub AAI 2018 di Jakarta Disosialisasikan di Medan

Ketua AAI Dr Hakim Tua Harahap SH MH: Medan Siap Tuan Rumah Rakernas Advokat (AAI) se-Indonesia 2019

* Lakukan Langkah Strategis Termasuk Permudah Calon Advokat * AAI Tetap Solid dan Menjadi “Tranding Topic” di Tengah Perpecahan
- Selasa, 27 November 2018 22:24 WIB
834 view
Medan (SIB) -Ketua DPC- AAI (Dewan Pimpinan Cabang- Assosiasi Advokat Indonesia) Dr Hakim Tua Harahap SH MH  menyatakan, siap menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan Rakernas (Rapat Kerja Nasional)  AAI 2019 di Medan, sekaligus persiapan awal menuju Munas (Musyawarah Nasional) AAI 2020.

Sehubungan dengan itu pula AAI  Cab Medan akan melakukan beberapa langkah strategis  berupa kegiatan/program kerja termasuk  mendata kembali anggota AAI untuk penerbitan KTA(kartu tanda anggota) yang baru.

Hakim Tua Harahap didampingi Sekretaris DPC AAI Medan Yimmer Siagian SH,Yance Aswin SH dan sejumlah pengurus AAI lainnya  menyampaikan hal itu kepada wartawan  di Hotel Emerald Garden Medan,Kamis (22/11) lalu. Pertemuan itu dalam rangka sosialisasi hasil Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) AAI 2018  di Jakarta,Jumat (16/11) lalu yang dihadiri Ketua DPD AAI Sumut Dr Januari Siregar SH MH, para senioren advokat di AAI, di antaranya HM Kamaluddin Lubis SH dan Rusmanuddin SH serta pengurus lainnya Ibeng S Rani SH dan para anggota advokat AAI.

"Hasil Munaslub AAI 2018 yang merekomendasikan DPC AAI Medan sebagai tuan rumah Rakernas, suatu penghargaan  dan kebanggaan bagi kita advokat di Medan khususnya AAI. Untuk itu advokat di AAI harus merapatkan barisan guna mensukseskan Rakernas AAI 2019  yang sekaligus persiapan awal menuju Munas AAI 2020," kata Hakim Tua.

Sebelumnya pengurus AAI  yang menghadiri Munaslub AAI, Yance Aswin SH menjelaskan, Munaslub AAI 2018 memberikan beberapa rekomendasi bersifat eksternal dan internal, termasuk rekomendasi  menjadikan DPC AAI Medan tuan rumah Rakernas pertengahan 2019 mendatang. Ia juga  menjabarkan rangkaian kegiatan menjelang Rakernas nanti.

Dalam sosialisasi hasil Munaslub AAI itu, Hakim Tua menyinggung beberapa hal yang disepakati seperti  tentang kemungkinan perubahan Anggaran Dasar terkait  nama, kedudukan, wadah tunggal, rangkap jabatan pada organisasi lainnya serta  terkait keanggotaan, DPD, kode etik, dewan kehormatan, dewan penasehat dan dewan pengawas.

Menyikapi hal itu  AAI Medan, kata dia  akan melakukan  beberapa langkah strategis  di 2019 berupa rangkaian keguatan seperti  mendata kembali anggota, melaksanakan pendidikan  yaitu PPA (Pendidikan Profesi Advokat), Try out Advokat disebut dengan UPA (Ujian Profesi Advokat) yang dilanjutkan dengan PPSA (pengangkatan  dan  pengambilan sumpah advokat) oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

Disebutkan, AAI Medan juga akan berupaya mempermudah proses  pendidikan dan  pengangkatan advokat dengan tetap mengacu kepada  ketentuan yang berlaku, termasuk  memberikan  tempat magang  bagi  calon  advokat muda AAI.

AAI "Tranding Topic"
Menyinggung tentang perpecahan advokat yang hingga kini belum terwujud wadah tunggal advokat di Indonesia, Hakim Tua Harahap mengakui perpecahan itu  telah membawa dampak negatif dan positif terhadap profesi advokat, terlebih lagi buat PERADI yang tak mampu memberikan persatuan terhadap anggota saat ini. Sementara  AAI  yang   berdiri tahun 1990 sampai saat ini  komit menjadikan wadah  advokat  yang profesional sekaligus organisais advokat yang tetap solid, utuh dan selalu  menjadi "tanding topic" di tengah perpecahan organisasi advokat 10 tahun  terakhir.

Diakui, terbitnya  UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah suatu amanah yang diharapkan dapat  membuat bersatunya organiasi advokat dengan satu wadah tunggal yaitu PERADI. Tetapi kondisi itu tidak berlangsung lama. Setelah berdirinya PERADI, sekitar 4 tahun kemudian salah satu  pendirinya IPHI (ikatan Penasehat Hukum Indonesia) keluar dan membentuk KAI (Kongres Advokat Indonesia). Sejak itu perpecahan berlanjut dimana KAI  pecah berbagai versi, Ikadin terbelah, organisasi lain ibarat mati suri  dan hanya AAI yang  mampu bertahan sampai saat ini, kata Hakim Tua.

Momentum perpecahan itu menjadi dasar bagi MA RI  mengaktualisasikan kebijakannya dengan menerbitkan SK Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 atau disebut juga SKMA 73/2015, yang pada intinya mengakui  seluruh organiasi advokat selain PERADI, sebagai organisasi advokat yang dapat mengusulkan calon advokat untuk diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi sebagai advokat Indonesia sepanjang rekruitmennya sesuai ketentuan undang-undang.

"Landasan hukum itu yang  mengharuskan AAI   merevitalisasikan organisasinya dalam bentuk  mandiri, kritis dan konkrit sehingga mampu menjadi garda terdepan  bagi para advokat  Indonesia di masa depan," kata Hakim Tua sekaligus menutup pertemuan  sosialisasi hasil Munaslub AAI tersebut, yang disambut tepuk tangan rekan rekan sejawat advokat. (BR1/d)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru