Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026
Ketua AAI Medan Dr Hakim Tua Harahap SH MH

Dengan PPA Diharapkan Skill Advokat Meningkat dan Mampu Bersaing

* PPA-AAI Medan Terapkan Materi Setara Polisi, Jaksa dan Hakim
- Selasa, 19 Februari 2019 20:52 WIB
667 view
Dengan PPA Diharapkan Skill Advokat Meningkat dan Mampu Bersaing
SIB/Dok
ADVOKAT: Ketua DPP AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) M Ismak SH MH, Ketua DPC AAI Medan Dr H Hakim Tua Harahap SH MH, Sekretaris Yimmer Siagian SH, Rektor UMA Prof Dr Dadan Ramdan, Dekan FH UMA Rizkan Zulyadi Amri dan para pengajar untuk PPA (pendidikan pr
Medan (SIB) -Ketua Umum DPP AAI (Assosiasi Advokat Indonesia) M Ismak SH MH mengatakan, dengan mengacu kepada Undang Undang (UU) Advokat No 18 Tahun 2003 Tetang Advokat, advokat adalah penegak hukum sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang setara dengan penegak hukum lainnya (Polri, Jaksa dan Hakim).

Oleh karenanya sebagai profesi yang harus punya keahlian bidang hukum setara dengan penegak hukum lainnya, maka materi pendidikan untuk profesi calon Advokat itu juga harus mengacu pada kurikulum Dikti, yang untuk pendidikannya setara dengan profesi penegak hukum lainnya.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DDP AAI seusai acara pembukaan perdana PPA (Pendidikan Profesi Advokat) yang diselenggarakan DPC AAI Medan dan FH UMA, Jumat (15/2) di gedung UMA Medan. "Beberapa DPC AAI di Indonesia kini sedang membuka dan mengadakan PPA perdana seperti di Medan, Bandung, Bali menyusul Jakarta dan DPC lainnya. Setelah konsultasi ke Dikti, PPA yang kita adakan sekarang beda dengan PKPA (pendidikan khusus profesi advokat) yang diadakan organisasi organisasi advokat sebelumnya," kata Ismak.

Didampingi Bendahara Umum DPP AAI Sangti Nainggolan SH dan pemateri Astuti Sitanggang SH, Ketua DPC AAI Medan Dr H Hakim Tua Harahap SH MH, Sekretaris Yimmer Siagian SH, Sri Yuni Hartati SH dan Hariyanto Simanjuntak SH, Ketua Umum DPP AAI ini mengatakan, bahwa materi atau kurikulum yang diterapkan AAI melalui PPA bagi calon advokat menerapkan materi yang mengacu pada kurikulum Dikti untuk profesi penegak hukum setara polisi, jaksa dan hakim.

Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi advokat.

Setelah konsultasi ke Dikti, organisasi profesi khusus profesi advokat menyadari bahwa sebagai organisasi tidak memiliki wewenang untuk menyelenggara kan pendidikan profesi. Sehingga direkomendasikan, pendidikan profesi advokat (PPA) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Organisasi Profesi advokat untuk memenuhi Level 7 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia).

Pemateri/pengajar dari DPP
AAI Astuti Sitanggang menambahkan, materi yang diberikan dalam PKPA sebelumnya lebih cenderung pendidikan bersifat kursus. AAI memulai dengan PPA yang sedikit demi sedikit nantinya materi yang diterapkan menyesuaikan ke kurikulum Dikti, untuk pendidikan profesi advokat yang setara dengan penegak hukum lainnya. Materi lengkapnya nantinya bisa diberikan berkala di kantor kantor advokat, katanya.

Ketua DPC AAI Dr Hakim Tua Harahap mengatakan, AAI terus berupaya meningkatkan kualitas advokat melalui PPA bekerjasama dengan Perguruan Tinggi (PT). Dengan PPA para calon advokat mendapat bekal untuk berpraktek sehingga lahir advokad muda yang handal dan memiliki skill (keahlian) di bidang hukum, yang mampu bersaing seiring dengan perkembangan dunia bisnis dan tekhnologi di dalam maupun Internasional.

"Selain karena tuntutan UU Advokat, penyelenggaraan PPA ini merupakan program DPC AAI Medan yang didukung DPP AAI hasil Munaslub jelang akhir 2018 lalu. Bersama Perguruan Tinggi, AAI berupaya mandiri menyelenggarakan PPA hingga mengadakan ujian sampai penyumpahan advokat oleh Pengadilan Tinggi," kata Hakim Tua.

Sekretaris DPC AAI Medan Yimmer Siagian menginformasikan, peserta perdana PPA yang diselenggarakan AAI–UMA kali ini sekitar 18 orang, yang pembukaannya dilakukan Rektor UMA Prof Dr Dadan Ramdan M Eng MSc dan dihadiri Dekan FH-UMA Rizkan Zulyadi Amri. PPA ini berlangsung sampai Maret 2019. (BR1/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru