Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026
Untuk Kepastian Hukum dan Menghindari Penumpukan

Kejari Medan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara Pidum Berkekuatan Tetap

* Terdiri dari Narkotika, Obat, Senjata Api / Tajam, Uang Palsu
- Selasa, 12 Maret 2019 21:25 WIB
428 view
Kejari Medan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara Pidum Berkekuatan Tetap
SIB/Dok
MUSNAHKAN : Kajari Medan Dwiharto (tengah no 3 dari kiri) memimpin pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejari Medan, Jumat (8/3) lalu.
Medan (SIB) -Pemusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) adalah merupakan kegiatan ruitin yang dilakukan Kejaksaan Negeri(Kejari) Medan.Kali ini pemusnahan dilakukan untuk barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana dalam kurun waktu Mei 2018 sampai Agustus 2018.Seperti biasanya,pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Medan,Jumat(8/3) kemarin mulai dari narkotika, senjata api, senjata tajam hingga uang palsu.

Pemusnahan untuk barang bukti narkoba yang dipimpin Kepala Kejari(Kajari) Medan Dwiharto SH MH dilakukan dengan dua cara.Narkotika jenis ganja dan alat isap sabu dimusnahkan dengan dibakar di dalam drum.Sedangkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan dilarutkan dan dihancurkan mesin blender lalu dibuang ke saluran.

Pantauan wartawan,pemusnahan itu dihadiri Kasi Intelijen M Yusuf SH MH,Kasi Pidum Parada Situmorang SH MH,Kasi Pidsus dan Kasi BB(Barang Bukti) Kejari Medan sebagai leading sector,serta para perwira dari BNNP Sumut, Tim Labfor Polri, mewakili Pengadilan Negeri Medan, BPOM, Camat Medan Timur dan mewakili tokoh masyarakat.

Kajari Medan Dwiharto mengatakan,bahwa pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Medan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht),sekaligus bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti perkara di Kejari Medan..

"Pemusnahan ini sekaligus bertujuan untuk menghindari penumpukan barang bukti perkara yang ada di Kejari (Medan). Dan sudah tentu barang bukti itu dari perkara yang sudah incrah (mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap). Dalam dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti untuk perkara-perkara yang telah inkrah" kata Dwiharto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu 1.330,37 gram,Narkotika jenis ekstasi 379,378 gram, Narkotika jenis ganja 800,48 gram.Kemudian Obat dan Makanan diluar pengawasan BPOM terdiri dari chogyu brand tzepao sanpien jie, hua a tuo, snake tkch removing, seaven leave ginseng, rensem tuchon chin kuo pill, tong mai huai chuan ginseng sebanyak 12 perkara.Berikutnya sebanyak 20 pucuk senjata api rakitan dan organik dari 25 perkara.Uang palsu senilai Rp 300.000,Mesin jackpot, koin dan kalkulator dari 59 perkara senjata tajam pisau, kampak, parang dari 6 perkara.

Kepala Seksi Intel(Kasintel) Kejari Medan M Yusuf menambahkan,pemusnahan barang bukti juga dapat mendorong peningkatan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi zona integritas Kejari Medan,untuk mewujudkan institusi penegakan hukum yang bersih,akuntabel dan berkinerja berkwalitas tinggi,sehingga ada kepastian hukum terhadap perkara maupun barang bukti dari perkara yang telah mempunyai keputusan hukum tetap (incraht) tersebut. (BR1/l)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru