Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Ketua AAI Dr H Hakim Tua Harahap SH MH : Menjadi Advokat Handal, Tak Cukup Bermodalkan Ilmu Hukum di Bangku Kuliah

* Jadilah Advokat Berkarakter, Memiliki Skill Seiring Kemajuan Teknologi dan Dunia Bisnis
- Selasa, 19 Maret 2019 21:39 WIB
3.426 view
Ketua AAI Dr H Hakim Tua Harahap SH MH : Menjadi Advokat Handal, Tak Cukup Bermodalkan Ilmu Hukum di Bangku Kuliah
SIB/Dok
CALON ADVOKAT: Ketua AAI Medan Hakim Tua Harahap, Dekan FH UMA Riskan Zulyadi Amri, Sekretaris AAI Medan Yimmer Siagian (masing masing duduk barisan depan) bersama para calon advokat peserta PPA pada penutupan PPA (Pendidikan Profesi Advokat) Jumat (15/3)
Medan(SIB) -Untuk bisa bersaing maka para advokat diharapkan, harus berilmu hukum yang tinggi serta menjadi advokat berkarakter,yang mampu mengikuti dan mengimbangi perkembangan zaman,tekhnologi dan dan dunia bisnis.Kemudian untuk terjun berpraktek,advokat juga tidak cukup hanya menguasai ilmu hukum semata yang didapat dari bangku kuliah,tetapi harus menguasai ilmu pengetahuan lainnya seperti bahasa Inggris bidang hukum,transaksi bisnis internasional,kepailitan dan pengetahuan lain terkait persaingan usaha.

Ketua DPC AAI(Assosiasi Advokat Indonesia) Medan Dr H Hakim Tua Harahap SH MH mengungkapkan hal ini kepada wartawan, Jumat (15/3) lalu, seusai penutupan PPA(Pendidikan Profesi Advokat) yang diselenggarakan DPC AAI Medan bekerjasaam dengan FH UMA di UMA Medan. Dalam penutupan acara PPA yang dilakukan bersama dengan Dekan FH UMA Dr Rizkan Zulyadi Amri SH MH itu,Ketua AAI Medan menyarakan, agar para calon advokat sebaiknya menjalani magang terlebih dahulu sebelum membuka praktek sendiri.

"Seiring dengan perkembangan zaman,tekhnologi dan dunia bisnis yang kita saksikan dewasa ini, untuk menjadi advokat yang handal, profesional dan siap melayani pencari keadilan dalam berbagai permasalahan hukum, tidak cukup bermodalkan ilmu dari bangku kuliah di perguruan tinggi saja",kata Hakim Tua Harahap didampingi Sekretaris DPC AAI Medan Yimmer Siagian SH.

Disebutkan,selain karena tuntutan Undang Undang Advokat, penyelenggaraan PPA ini sudah merupakan program DPC AAI Medan yang disambut baik oleh DPP AAI diketuai M Ismak SH MH. Bersama Perguruan Tinggi,AAI berupaya mandiri menyelenggara kan PPA hingga mengadakan seleksi/ujian calon advokat nantinya sampai pelantikan dan penyumpahan para advokat oleh Pengadilan Tinggi.

Sekretaris DPC AAI Medan Yimmer Siagian mengimformasikan, sebagai tindak lanjut dari PPA para calon advokat peserta PPA akan mengikuti Ujian Profesi Advokat(UPA) yang diselenggerakan AAI pada 27 April 2019 mendatang.Namun sebelum UPA itu terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan try out sejauhmana para calon advokat peserta PPA sudah menguasai apa yang disampaikan pemateri selama ini.

Selama PPA para calon advokat telah dibekali berbagai bidang pengetahuan diantaranya disampaikan pemateri yang juga Ketua Umum DPP AAI HM Ismak SH MH yaitu tentang Organisasi Perusahaan(Merge/Akuisisi),PKPU/Kepailitan dan Etika AAI. Kemudian Hukum Bisnis dan Korporasi(Prof Dr Sunarmi SH MH), Hukum Acara Persaingan Usaha(Prof Dr Ningrum Natasha Sirait SH MHum,tentang Management Law Firm & Advokasi(Dr Hakim Tua Harahap SH MH),Perdata Internasional(Prof Suhadi SH), Tekhnik Beracara Pidana I(Prof Dr Edi Warman SH MHum) dan Hukum Perdata(Jinner Sidauruk SH MH).(BR1/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru