Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026
Dinilai Melampaui Kewenangan dan Mengesampingkan UU Advokat

KAI 'Gugat' Permenristekdikti Program Profesi Advokat ke MA

- Selasa, 09 April 2019 13:31 WIB
363 view
KAI 'Gugat' Permenristekdikti Program Profesi Advokat ke MA
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto
Jakarta (SIB) -Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi melayangkan uji materi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, beleid yang terbit pada 22 Januari 2019 ini dinilai bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016 terkait uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Advokat.

"Iya, sudah kita daftarkan uji materi Permenristekdikti 5/2019 itu ke MA. Terbitnya Permenristekdikti 5/2019 itu tanpa mempertimbangkan implikasinya terhadap profesi advokat ataupun organisasi advokat," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (25/3) lalu.

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menilai Permenristekdikti tersebut melanggar UU Advokat dalam hal prosedur pengangkatan advokat. Sebab, Permenristekdikti itu seolah hendak menghapus pelaksanaan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang selama ini dilakukan organisasi advokat, ujian advokat, syarat magang yang diamanatkan UU Advokat.
Misalnya, Pasal 2 ayat (1) UU Advokat jo Putusan MK No. 95/PUU-XVI/2016 menyebutkan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum minimal terakreditasi B. Demikian pula Pasal 2 ayat (2) UU Advokat menyebutkan pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Namun, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 3 Permenristekdikti 5/2019 seolah mengubah istilah PKPA menjadi PPA dan prosedur lain dalam UU Advokat.

Pasal 2
(2) Program Profesi Advokat dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang :
a. menyelenggarakan Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana.
b. memiliki peringkat akreditasi paling rendah B atau Baik Sekali;
c. bekerja sama dengan Organisasi Advokat yang bertanggungjawab atas mutu pelayanan profesi.

Pasal 3
(1) Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan paling kurang selama 2 (dua) semester setelah menyelesaikan Program Sarjana dengan beban belajar mahasiswa paling kurang 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester (SKS).

(2) Masa studi Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh paling lama 3 (tiga) tahun akademik setelah menyelesaikan Program Sarjana.

(3) Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari Program Sarjana.

Menurutnya, Permenristekdikti 5/2019 tidak bisa diterapkan karena penerapannya ambigu dan tidak memberi ketidakpastian hukum. "Permenristekdikti itu juga bertentangan dengan putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016. Mengapa Permenristekdikti ini memuat syarat selain PKPA, sementara Putusan MK hanya menyebut 'Penyelenggaraan PKPA dilaksanakan organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B'?"

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat disebutkan untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi syarat lulus ujian yang diselenggarakan Organisasi Advokat. Namun, Pasal 5 ayat (2) Permenristekdikti 5/2019 menyebutkan gelar Advokat ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dengan Organisasi Advokat yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan Profesi Advokat.

"Terlihat jelas Permenristekdikti itu telah melampaui kewenangan. Bagaimana mungkin Permenristekdikti 5/2019 mengesampingkan UU Advokat?"

Tiga kesalahan
Sementara Wakil Presiden KAI TM Luthfi Yazid menilai Permenristekdikti 5/2019 mengandung tiga kesalahan. Pertama, Permenristekdikti tersebut dinilai cacat secara hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan. Semestinya, kata Luthfi, sebuah peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi

Kedua, Permenristekdikti 5/2019 dinilai cacat substansi hal yang mendasar dimana bertahun-tahun profesi advokat memiliki otoritas mengelola dirinya sendiri sebagai sebuah organ negara yang independen dan turut aktif menegakan hukum dan keadilan. "Kalau Perguruan Tinggi ranahnya pada tataran teoritis," kata dia.

Ketiga, Permenristekdikti cacat akademis yakni mengenai pemberian gelar akademik Advokat oleh perguruan tinggi; penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) bagi calon advokat agar ilmunya aplikatif; dan implikasi finansial atau pembiayaan penyelenggaraan pendidikan advokat ini.

"Keluarnya Permenristekdikti ini, kecerobohan lembaga eksekutif yang telah mengintervensi. Bahkan 'mengkudeta' organisasi advokat. Inilah alasan kenapa uji materi. Kita minta secepatnya Permenristekdikti ini dicabut sebelum menimbulkan implikasi buruk yang akan merugikan advokat," harapnya. (hukumonline.com/BR1/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru