Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026
Atas Laporan Caleg PDIP Dewi Tanjung ke Polisi

Penuhi Panggilan Polisi, Eggi Sudjana SH Jelaskan People Power

- Selasa, 30 April 2019 12:09 WIB
315 view
Penuhi Panggilan Polisi, Eggi Sudjana SH Jelaskan People Power
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana
Jakarta (SIB) -Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana menyatakan people power tidak memiliki keterkaitan dengan upaya makar, seperti yang dilaporkan caleg PDIP Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.

Hal itu dia sampaikan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (26/4). Eggi datang sebagai pihak yang dilaporkan Dewi.

"Terkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada. People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang," kata Eggi.

Eggi menyatakan tindakannya sesuai prosedur dalam mengungkap kecurangan pemilu. Dia telah mendatangi Bawaslu dan ke Malaysia untuk bertemu Duta Besar tetapi tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

Maka itu, Eggi mengatakan jika kecurangan tetap terjadi, maka people power pun akan diturunkan.

"Kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 45 pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat, bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dan pendapat saya sebagai advokat," tuturnya.

Belajar dari Prabowo
Eggi mengaku awalnya dia malas menanggapi kasus yang menimpanya. Dia juga enggan melaporkan balik Dewi Tanjung ke ranah hukum. Tindakan itu, kata Eggi, mengikuti sikap Prabowo Subianto yang dinilai berjiwa besar.

"Saya belajar dari Pak Prabowo, dia difitnah kayak apapun, dicaci maki, terakhir dibilang sinting gila dia enggak melawan, saya ikuti Prabowo sebagai yang saya jadikan pemimpin," tuturnya.

Namun akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan balik Dewi karena sudah masuk ke ranah hukum. Dia pun kini ada di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.

"Kenapa saya ke sini juga, karena dipanggil oleh polisi, saya hargai polisi dan sudah menjadi peristiwa hukum oleh karena itu saya lapor balik," tuturnya.

Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pernyataan Eggi terkait people power itu diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor Dewi Ambarwati dan terlapor Eggi Sudjana tertanggal 24 April 2019.

Dalam laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi saat memberikan pernyataan tentang people power.

Laporkan Balik
Sementara itu, Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya melaporkan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati Tanjung atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kemarin pria itu dilaporkan atas tuduhan makar.

"Terhadap laporan tersebut saya nilai salah alamat dan salah sasaran. Karena laporan itu tentang makar, makar yang seperti apa yang dituduhkan? Ini penghinaan atau fitnah yang kejam," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4) lalu.

Pitra berpendapat, tuduhan terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan dan tidak sesuai dengan Pasal 107 KUHP terkait makar, maka pihaknya melaporkan balik Dewi. Menurutnya, kategori makar ada beberapa unsur.

"Pertama, adanya senjata. Kedua, dia memiliki uang melebihi anggaran penguasa. Ketiga, dia memiliki kekuatan militer. Itu diperkuat dalam pasal 87 KUHP," ucap dia.

Dewi melaporkan Eggi lantaran anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu mengajak masyarakat untuk melakukan people power. Ia membawa tayangan video yang beredar di grup WhatsApp dan YouTube sebagai bukti pelaporan.

"Saya mempertanyakan Dewi Tanjung mengerti Bahasa Inggris atau tidak? People power itu kekuatan masyarakat," ucap dia.

Pengacara itu melanjutkan seharusnya ada konteks dari kata people power.

"Sekarang konteks pengertian people power apa, kecuali dia (Eggi) menyebutkan 'saya akan makar, akan kudeta, itu baru melanggar," sambung Pitra.

Ia berpendapat, people power memiliki banyak arti seperti kekuatan rakyat dengan berdoa bersama, atau silaturahmi 212 atau menjaga keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh daerah dalam rangkaian pemilu.

Pitra menilai, pernyataan kliennya ialah sebagai bentuk pendapat seperti unjuk rasa, yang artinya kebebasan berpendapat diatur dalam undang-undang.

"Saya merasa aneh, orang menyatakan pendapat malah dibungkam dan dilaporkan ke polisi. Jadi, dia menuduh kami makar dan kami tidak terima, karena semua (kebebasan berpendapat) sesuai konstitusi," terang Pitra.

Berkaitan dengan hal ini, politikus itu pun mengaku telah menghubungi Eggi terkait pernyataan people power, namun dia tidak merespons.

"Saya sempat tegur Eggi di WhatsApp tapi tidak ada tanggapan, sehingga saya laporkan ke polisi," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) kemarin. (CNN.Indonesia/tirto.id/BR1/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru