Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026
Untuk Meningkatkan Pelayanan

Kejari Deliserdang dan PN Medan Teken MoU Penanganan Tipikor Berbasis IT

- Selasa, 30 April 2019 12:14 WIB
260 view
Kejari Deliserdang dan PN Medan Teken MoU  Penanganan Tipikor Berbasis IT
SIB/Martohap Simarsoit
BERBASIS IT:Ketua PN Medan Djaniko Girsang(no 4 dari kiri) dan Kajari Deliserdang Harli Siregar (no 5 dari kiri) masing-masing memegang berkas MoU (nota kesepahaman), seusai penandatanganan MoU bidang penanganan korupsi berbasis IT, Selasa(23/4) lalu d
Medan (SIB) -Dalam membangun keterpaduan sistem peradilan pidana (korupsi) dan mewujudkan tatanan penegakan hukum yang lebih baik, serta meningkatkan kinerja lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi, secara khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengadakan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Nota Kesepahaman itu telah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Harli D Siregar SH MHum dan Ketua PN Medan Dr Djaniko MH Girsang SH MH, Selasa (23/4) di ruang utama PN Medan dengan disaksikan para hakim dan jaksa serta kalangan pers.

Menurut Kajari Deliserdang Harli Siregar, MoU itu pada intinya terkait bidang administrasi penyelesaian perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) dari wilayah hukum Kejari Deliserdang yang berbasis Teknologi Informasi (TI), sebagaimana diatur dan disepakati kedua pihak dalam MoU tersebut.

Disebut dalam MoU itu antara lain, Kejari Deliserdang sebagai pihak pertama memberikan seluruh data penyidikan, data pra penuntutan, penuntutan, upaya hukum, serta data pelaksanaan putusan hukum (eksekusi) ke dalam sistem yang berhubungan dengan kewenangan jaksa selaku penyidik, penuntut umum, maupun pelaksana putusan hakim.

Sedang PN Medan sebagai pihak kedua, memasukkan seluruh data penetapan hari sidang, penetapan perpanjangan penahanan, penetapan ijin penyitaan, penggeledahan, petikan putusan dan upaya hukum ke dalam sistem yang berhubungan dengan kewenangan pengadilan.

Kedua pihak (Kejari Deliserdang dan PN Medan) sepakat melaksanakan pertemuan rutin tri wulan untuk mengevaluasi pelaksanaan program serta hal-hal tekhnik lainnya yang muncul dalam penyelesaian penanganan perkara Tipikor demi tercapainya keterpaduan Sistem Peradilan Pidana di kedua pihak. Selanjutnya membangun mekanisme hubungan hubungan kerja yang bersinergi dalam rangka mencapai tujuan bersama. MoU ini didasarkan pada UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan UU No 3 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Kajari Deliserdang Harli Siregar mengatakan, sedikitnya ada 3 hal yang sangat penting dalam penandatanganan MoU. Pertama, dalam rangka pelayanan publik sangat diperlukan informasi teknologi (IT) yang merupakan keharusan dan perlu disikapi. Sebab IT merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi dalam pelayanan publik diantara kedua institusi penegak hukum. Kedua, dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) terhadap para penegak hukum, diperlukan membangun aplikasi di antara Kejari Deliserdang dan Pengadilan Negeri Medan, guna melakukan efektifitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat khususnya bidang penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ketiga, yakni mengutamakan prinsip peradilan yang cepat, efisien, sederhana dan biaya murah maka perlu membangun IT diantara Kejari Deliserdang dan Pengadilan Negeri Medan di bidang penanganan korupsi, sehingga dengan IT diharapkan mempermudah dalam proses pelaksanaan efektifitas kinerja.

"Kami sangat berterima kasih karena Pengadilan Negeri Medan mau bekerjasama dalam penandatangan MoU khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi. Mungkin MoU yang dilakukan Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan PN Medan baru pertama kali Sumut. Buat rekan Kejaksaan Negeri lainnya mungkin dapat mengikuti rekam jejak yang kami lakukan untuk meningkatkan sinergitas penegakan hukum," kata Harli Siregar mantan Kasipidsus Kejari Medan.

Ketua Pengadilan Negeri Medan DR Djaniko MH Girsang SH MHum membenarkan, MoU seperti ini baru pertama kali dilakukan di Sumut antara Kejari dengan PN Medan, khususnya bidang penanganan tindak pidana korupsi. Ia juga berharap Kejaksaan Negeri lainnya dapat melakukan hal yang sama.

"Dengan adanya MoU kita harapkan kinerja dan koordinasi dalam rangka penegakan hukum khususnya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dapat lebih efektif, transparan, akuntabel sesuai hukum yang berlaku. Sehingga pelayanan masyarakat pencari keadilan dapat lebih baik dan nyata terlaksana," kata Ketua PN Medan. (BR1/T04/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru