Jakarta (SIB) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan pertemuan dengan sejumlah pihak yang terkait pendidikan tinggi untuk menagih komitmen para pemangku kepentingan Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada jenjang pendidikan tinggi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap mata kuliah antikorupsi bisa diajarkan serentak di perguruan tinggi seluruh Indonesia. Permintaan itu disampaikan Laode pada pertemuan koordinasi teknis dengan jajaran pemangku kepentingan pendidikan tinggi yaitu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kemristekdikti, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama.
Pertemuan juga dihadiri perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) se-Indonesia, Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) se-Indonesia, Ketua Forum Rektor Indonesia, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dan Rektor dari Perguruan Tinggi yang sudah mengimplementasikan PAK di kampus masing-masing.
"Kami berharap pendidikan antikorupsi ini dilakukan bersama sama seluruh pihak. Serendah rendahnya sebagai insersi, kemudian sebagai mata kuliah pilihan dan setinggi tingginya sebagai mata kuliah wajib," ujar Laode, Rabu (15/5) lalu.
Laode menyampaikan tahapan implemetasi PAK di perguruan tinggi dapat dimulai dengan memasukkannya ke dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU). Dengan cara ini, maka mata kuliah antikorupsi bisa dilakukan di awal masuk, di tengah atau di akhir.
Laode juga menekankan agar mata kuliah antikorupsi jangan hanya sekadar teori, tetapi juga harus ada contoh dan keteladanan. Semua proses dimulai dari diri sendiri. "Pendidikan antikorupsi itu gampang secara teori tapi sulit untuk dilakukan kalau sekitar kita sulit menerimanya. Apalagi kalau diri kita sendiri masih mentolerir hal tersebut," ujarnya.
Pesan senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam sambutannya agar implementasi PAK tidak hanya lewat sosialisasi dan pendidikan secara teori, tapi tindakan nyata. "Misalnya, bagaimana supaya mahasiswa tidak mendapatkan nilai dengan cara-cara korupsi. Jadi tata kelola di dalam kampus harus benar-benar baik termasuk para pengajarnya."
Menurut Basaria, sebaik apapun teori antikorupsi yang disampaikan kepada mahasiswa, selalu ada kemungkinan sulit untuk diterima. "Karenanya, para pendidik harus bersih dulu. Sehingga ketika mendidik, tanpa diminta pun mahasiswa akan mengikuti, " ujarnya.
Hingga Juni
Salah satu rencana aksi yang disepakati pada Rakornas Pendidikan Antikorupsi 2018 adalah menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran yang memuat nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum di setiap jenjang pendidikan selambat-lambatnya bulan Juni 2019. Bulan Juni ditetapkan sebagai tenggat waktu agar implementasi pendidikan antikorupsi dapat segera diterapkan pada tahun akademik baru bulan September.
KPK mendapatkan masukan dari segenap pihak terkait penyelenggaraan PAK di perguruan tinggi bahwa regulasi merupakan hal yang mutlak disiapkan sejak awal. Bagaimanapun, persiapan teknis terkait penyelenggaraan PAK membutuhkan payung hukum, seperti menyiapkan tenaga pengajar, menyusun silabus perkuliahan dan lain sebagainya. "Karenanya, KPK mendorong Kemristekdikti untuk segera menerbitkan Permenristekdikti dan Keputusan Menteri Agama tentang implementasi PAK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, paling tidak sebagai alternatif, jika proses penerbitan peraturan menteri atau surat keputusan menteri membutuhkan waktu yang lebih panjang, KPK menyarankan dilakukan secara paralel pada level Dirjen dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag misalnya untuk implementasi PAK. Untuk tahap selanjutnya mendorong kementerian terkait segera mengeluarkan peraturan menteri atau keputusan menteri.
Saat ini regulasi yang tersedia berupa Surat Edaran No. 1016/E/T/2012 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi yang diterbitkan oleh Kemdikbud. Regulasi tersebut dinilai belum memadai sebagai pedoman bagi seluruh perguruan tinggi untuk mengimplementasikan PAK secara efektif.
Sejak tahun 2012 hingga saat ini sebanyak 4.000 orang dosen telah mengikuti Training of Trainer (ToT) sebagai pengajar antikorupsi yang diselenggarakan Kemdikbud/Kemristekdikti dan KPK. Namun, temuan KPK di lapangan ternyata sebagian dosen yang telah mengikuti ToT masih mengalami kesulitan untuk melakukan implementasi PAK di perguruan tingginya masing-masing.
Penyebab kegagalan itu beragam. "Belum ada alokasi SKS mata kuliah PAK, belum ada penunjukan resmi dari perguruan tinggi sebagai Dosen PAK, dan semuanya bermula dari belum adanya regulasi yang mewajibkan perguruan tinggi untuk mengimplementasikan PAK," pungkas Febri.
Di tengah keterbatasan regulasi, KPK mengapresiasi perguruan tinggi yang sudah mengimplementasikan PAK secara mandiri, baik berupa mata kuliah wajib, pilihan maupun insersi. Misalnya Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung (ITB), PKN STAN, Poltekes Kemenkes, Universitas Paramadina, dan Universitas Jember. (hukumonline/BR1/d)