Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026
Soal Anggota DPR/DPRD Ranking Terbanyak Korupsi

Praktisi Hukum : Pelaku Korupsi Harus Dihukum Maksimal, Sistem Politik Diperbaiki

- Selasa, 09 Juli 2019 18:48 WIB
789 view
Praktisi Hukum : Pelaku Korupsi Harus Dihukum Maksimal, Sistem Politik Diperbaiki
Dr Alpi Sahari SH MHum
Medan (SIB) -Berdasarkan pemaparan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019, terungkap kalangan DPR/DPRD menjadi ranking teratas alias paling tinggi melakukan praktik korupsi.

Menanggapi hal itu, kalangan praktisi hukum di Medan berpendapat, guna memberikan efek jera, aparat penegak hukum harus memberikan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi, termasuk yang melibatkan legislator.

"Banyaknya anggota DPRD Sumut yang ditangkap KPK pada dasarnya merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Sehingga harus lebih responsif dan proaktif dalam "memberangus" praktik korupsi. Pada aspek pemidanaan diharapkan pengadilan Tipikor memberikan hukuman berat (maksimal) tanpa mempertimbangkan aspek meringankan dalam memutus pidana korupsi,"ujar praktisi hukum Dr Alpi Sahari, SH MHum kepada SIB di Medan, Rabu (4/7) lalu.

Seraya menyesalkan fakta anggota dewan perwakilan rakyat pelaku korupsi tertinggi, doktor lulusan Univesritas Padjajaran yang juga dosen magister ilmu hukum UMSU ini berpendapat, harus dilakukan pengawasan untuk menekan potensi korupsi.

"Di DPRD harus berjalan fungsi pengawasan untuk menekan peluang bagi oknum anggota legislatif yang memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan praktek korupsi," sebut dia.

Selain itu menurutnya, untuk menekan potensi korupsi, kebijakan internal partai dalam "mempersunting" calonnya maju menjadi Caleg maupun pejabat pemerintah harus lebih mempertimbangkan "track record''.

"Extra ordinary crime (kejahatan korupsi) bukan hanya dilihat dari aspek pengungkapan saja, namun harus ada formulasi kebijakan secara internal untuk menanggulanginya. Terutama rekrutmen kader calon legislatif harus dilihat profailing dan track record (rekam jejaknya). Disamping itu, setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat terutama media dalam hal akan terjadinya potensi korupsi harus direspon secepatnya oleh aparat penegak hukum,'' tutup Alpi.

Terpisah, pengacara Sastra SH MKn menyebutkan, selain penegakan hukum yang kurang maksimal, kecenderungan korupsi yang banyak dilakukan pejabat khususnya anggota legislatif tidak terlepas dari sistem politik Pemilu secara langsung di Indonesia dengan biaya yang mahal.

Menurut Sastra, meminjam istilah "balikin modal", pejabat yang mencalonkan diri melalui Parpol, dengan mengeluarkan biaya yang besar maka besar kemungkinan akan bertindak korup.

"Sistem politik perlu diperbaiki. Ternyata dengan Pileg maupun Pilkada langsung dengan suara terbanyak membuat cost politik (biaya politik) menjadi sangat tinggi, sehingga memicu terjadinya penyalahgunaan jabatan maupun korupsi itu sendiri. Jadi untuk kedepan sebaiknya dibuat peraruran perundang-undangan. Untuk Pileg, masyarakat cukup memilih partai. Sedangkan Pilkada biarkan DPRD yang memilih,"ujar pengacara yang juga ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut ini.

Senada dengan praktisi hukum Dr Alpi Sahari, Sastra juga menilai proses penegakan hukum dan pemberian hukum pidana terhadap pelaku korupsi selama ini dinilai belum maksimal sehingga belum memberikan efek jera.

"Seperti yang kita ketahui, lembaga penegakan hukum yang berwenang belum memberikan hukuman maksimal sehingga belum mampu memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,''tutup Sastra.(M19/t)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru