Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

BKN Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Rekrutmen CPNS 2019

- Selasa, 03 Desember 2019 22:18 WIB
397 view
BKN Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Rekrutmen CPNS 2019
faseberita.id
Ilustrasi rekrutmen cpns
Jakarta (SIB)
Sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan daerah telah membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Dalam proses pengadaan CPNS ini, BKN menemukan sejumlah pelanggaran. Deputi BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Otok Kuswandaru menegaskan proses perencanaan sampai pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) kepegawaian.

Otok menjelaskan ketentuan rekrutmen CPNS telah diatur dalam berbagai peraturan seperti UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Regulasi itu mengatur antara lain panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan jabatan secara terbuka kepada masyarakat. Pengumuman itu dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender. Tapi, temuan BKN menunjukkan masih ada instansi yang belum mematuhi ketentuan tersebut.

"Salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender. BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkan kepada pelamar," kata Otok sebagaimana dikutip laman resmi bkn.go.id, Rabu (27/11).

Dia melanjutkan Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS, masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS. Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit.

PP No.11 Tahun 2017 mengatur sistem merit yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

BKN selanjutnya mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Hal ini untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan. Langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap.

Persyaratan Diskriminatif
Sebelumnya LBH Jakarta mencatat ada persyaratan CPNS yang bersifat diskriminatif dan tidak peka terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana melihat di laman rekrutmen.kejaksaan.go.id ada persyaratan seperti tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).
"Persyaratan ini secara eksplisit mendiskriminasi kelompok minoritas seksual, transgender, dan disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan lewat seleksi CPNS," kata Arif ketika dikonfirmasi, Kamis (28/11).

Melihat pemberitaan sejumlah media, Arif menilai Jaksa Agung menyatakan pihaknya menolak LGBT agar tidak masuk Kejaksaan RI dengan dalih hanya menerima "yang norma-normal, wajar-wajar saja, dan tidak mau aneh-aneh." Bagi Arif pernyataan itu sangat menyakitkan bagi kelompok minoritas rentan yang selama ini mengalami diskriminasi.

Begitu pula persyaratan CPNS Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum di laman kepri.kemenag.go.id dan cpns.kemdukbud.go.id yang memuat syarat yakni "tidak boleh terafiliasi dengan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila." Persyaratan ini bernuansa stigma negatif dan mendiskriminasi, sekaligus melanggar kebebasan berpikir dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi.

Arif menyayangkan sikap Kementerian PANRB yang tidak merespon berbagai persyaratan diskriminatif tersebut. Kementerian PANRB selaku koordinator proses seleksi CPNS seharusnya melakukan tindakan tegas terkait kebijakan seleksi CPNS yang diskriminatif. "Ini menunjukkan ada pembiaran terhadap praktik diskriminasi oleh lembaga negara, khususnya yang memiliki identitas gender, seksual, fisik, dan ideologi berbeda," ungkapnya.

Menurut Arif, praktik diskriminasi yang terstruktur dan sistematis dalam seleksi CPNS 2019 di sejumlah instansi itu bertentangan dengan pasal 28I UUD Tahun 1945 yang menegaskan setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Terkait hak atas pekerjaan, seleksi CPNS di sejumlah lembaga tersebut bertentangan dengan hak atas pekerjaan sebagaimana diatur kovenan Ekosob dan prinsip manajemen ASN yang nondiskriminatif.

Sebagai kebijakan administrasi pemerintahan, Arif menilai praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen CPNS bertentangan dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti mandat Pasal 10 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu asas yang penting diperhatikan yakni ketidakberpihakan dalam membuat kebijakan administrasi pemerintahan.

"Ini adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif," papar Arif.
Adanya praktif diskriminatif itu, menurut Arif menyebabkan kelompok minoritas gender, seksual, dan disabilitas mengalami kesulitan mengakses dan memilih pekerjaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28E UUD Tahun 1945 dimana setiap warga negara berhak memilih pekerjaannya.

Karena itu, LBH Jakarta menuntut 3 hal. Pertama, meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapus persyaratan CPNS yang diskriminatif di masing-masing instansi. Kedua, kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghapus ketentuan persyaratan seleksi CPNS yang diskriminatif. Serta membuat kerangka seleksi CPNS yang mengakomodasi dan ramah terhadap kelompok minoritas dan rentan.

Ketiga, pemerintah baik lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif perlu mendorong kebijakan dan produk hukum yang melindungi HAM. Serta melindungi hak konstitusional bagi kelompok minoritas rentan, termasuk minoritas identitas gender, seksual, dan disabilitas. (hukumonline/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru