Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Ragam Peran Notaris dalam Siklus Kehidupan Manusia

- Selasa, 03 Desember 2019 22:23 WIB
361 view
Ragam Peran Notaris dalam Siklus Kehidupan Manusia
Sindonews
Presiden Joko Widodo berpidato de depan Kongres Notaris Internasional, di Jakarta, Kamis (28/11).
Jakarta (SIB)
Selama ini profesi notaris dikenal masyarakat sebagai pihak yang mengurusi pembuatan akta, surat pernyataan, perjanjian, dan wasiat. Namun, jika dicermati ternyata profesi notaris itu bersinggungan dengan siklus kehidupan manusia mulai dalam kandungan, lahir, dewasa, tua, sampai meninggal dunia. Peran notaris dengan subyek hukum perorangan ini menjadi salah satu tema yang diusung dalam Kongres Internasional Notaris 2019 ke-29 yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Jakarta, Jumat (29/11).

Perwakilan Notaris Austria, Philipp Nierlich, dalam paparannya menjelaskan secara umum profesi notaris membaktikan diri untuk melayani kebutuhan alamiah manusia baik dalam ranah privat ataupun publik, misalnya pembuatan surat wasiat, perjanjian, dan lainnya. Notaris ditunjuk oleh negara untuk membuat akta otentik yang umumnya berkaitan dengan hukum keperdataan.
"Notaris adalah profesi yang memegang jabatan publik yang sangat penting dalam hukum," ujarnya.

Philip mengingatkan posisi notaris harus netral dalam mempertahankan hak alamiah manusia. Dia bercerita dalam hukum perdata di Austria, ada konsep manusia alamiah dimana perlindungan diberikan sebelum janin terbentuk. Apalagi di tengah maraknya perkembangan teknologi, proses pembuahan dapat dilakukan bukan saja di rahim, tapi juga di luar rahim.

Perkembangan teknologi ini menjadi tantangan bagi notaris, bagaimana ketika seseorang menginginkan sel telurnya dipertemukan dengan sperma di luar rahim. Regulasi tentang reproduksi di Austria mengatur teknologi ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan pasangan yang bersangkutan. Salah satu peran notaris yaitu menuangkan kesepakatan itu secara tertulis dalam akta otentik.

"Peran penting notaris, antara lain memberi pemahaman kepada yang bersangkutan sebelum mereka melakukan prosedur itu. Ini demi kepastian hukum agar mereka mengerti kedudukannya masing-masing," ujar Philip.

Notaris asal Dakar, Senegal, Aida Diawara Diane memaparkan pentingnya peran notaris karena pelayanan yang diberikan mulai dari manusia lahir sampai meninggal. Misalnya, untuk mencari garis keturunan antara orang tua dan anak. Manusia alamiah punya status yang sah dalam hukum privat. Dalam hal adopsi anak, notaris di Senegal berperan membuat surat kesepakatan untuk kemudian ditetapkan di pengadilan.

"UU di Senegal mengatur pasangan yang sudah menikah minimal 5 tahun boleh mengadopsi anak," kata Aida.
Sekretaris Panitia Kongres Internasional Notaris 2019 Prita Miranti Suyudi menerangkan hubungan notaris dengan subyek hukum perorangan (manusia) merupakan tema kedua yang dibahas dalam kongres ini. Tema ini membahas mengenai peran notaris dalam siklus kehidupan alamiah mulai dari kandungan, lahir, dewasa, tua dan meninggal dunia. Dalam siklus kehidupan itu ada peristiwa hukum yang harus dilalui, misalnya dalam hal perkawinan.

Terkait kelahiran, Prita mengatakan notaris di negara lain berperan membuat surat setara dengan akta kelahiran. Akta kelahiran penting karena terkait dengan identitas dan hak anak, seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah. Di Indonesia, notaris umumnya berperan dalam hal pembuatan hak waris, perjanjian perdata, usaha, surat pernyataan, wasiat dan lainnya. "Tema diskusi ini intinya kendati teknologi berkembang pesat, tapi siklus hidup manusia tidak berubah. Peran notaris antara lain memberikan layanan hukum dalam setiap siklus itu," tegasnya.

Kepala Bidang Hubungan Luar Negeri INI Anne Gunadi menambahkan tema hari kedua ini merupakan pemaparan dari berbagai negara tentang hubungan notaris dan siklus kehidupan manusia. Misalnya, pemaparan dari notaris Jerman mengungkapkan pria yang ingin mengakui anaknya harus mendapat persetujuan dari ibunya. Tugas notaris mencatatkan persetujuan itu, kemudian mengajukannya ke pengadilan untuk disahkan.

"Hampir mirip praktik adopsi di Indonesia dimana adopsi harus ada persetujuan dari orang tua kandungnya," ujarnya menganalogikan.
Tema lainnya berkaitan dengan hukum keluarga. Mengutip notaris dari Aljazair, Anne mengatakan hukum keluarga yang berlaku di negara Aljazair mengacu hukum Islam dimana tidak mengenal istilah adopsi. Tapi dalam perkembangannya ada praktik anak angkat. Kewenangan notaris di negara itu yakni membuat dokumennya dan mendaftarkannya ke pengadilan.

"(Intinya) Pembahasan dalam forum ini lebih banyak bertukar informasi dan pengalaman mengenai praktik (peran) kenotariatan di masing-masing negara," tutupnya. (hukumonline/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru