Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026
Tajuk

Target Bagi Penegak Hukum untuk Berantas Korupsi

- Senin, 09 Desember 2019 11:29 WIB
179 view
Target Bagi Penegak Hukum untuk Berantas Korupsi
mediaindonesia.com
Ilustrasi Penegakan Hukum
Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi. Melalui resolusi 58/4, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.

Lembaga dunia tersebut mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi. UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption) merupakan instrumen anti korupsi internasional pertama yang mengikat secara hukum.

Persoalan korupsi masih belum selesai di Indonesia. Padahal, korupsi telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Meski sudah banyak koruptor yang diseret ke penjara, tetap saja ada kasus baru yang muncul ke permukaan. Apakah ini karena hukuman bagi koruptor belum memberi efek jera, atau celah bagi terjadinya korupsinya masih terbuka lebar?

Hal ini masih sekarang menjadi polemik, apakah pencegahan yang lebih penting, atau sebaliknya penindakan yang paling utama.
Indonesia telah memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sekarang ditakuti koruptor. KPK bagi sebagian orang dinilai memiliki terlalu banyak kewenangan antara lain tentang penyadapan.

Sudah berulangkali upaya mereduksi kewenangan KPK. Lembaga antirasuah ini dinilai terlalu fokus dalam penindakan, sehingga mengabaikan pencegahan. Kemudian ada analisis tentang perlunya pengawasan terhadap kinerjanya. Muncullah revisi UU dengan dalih memperkuat KPK, meski masih menuai "perlawanan" dengan mengajukan gugatan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fakta menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih di bawah 50 poin. Pertama kali keluar pada 1995, kita mendapat gelar yang terburuk di dunia. Secara perlahan, mengalami tren kenaikan pada 2014-2018 setelah mengalami stagnan pada 2013. Naik 2 poin pada 2015 sehingga peringkatnya naik menjadi 15 dari sebelumnya 19 di tingkat regional Asia. Adapun pada 2018 dengan skor 38, Indonesia berada di urutan 89 dari 180 negara.

Semua elemen bangsa sebenarnya sudah sepakat menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Banyak energi habis hanya berbeda pendapat tentang kewenangan KPK. Memang benar saat ini KPK berada di garis terdepan dalam memberantas korupsi.
KPK tak bisa dibiarkan sendirian menghadapi koruptor. Kepolisian dan Kejaksaan harus lebih serius menunjukkan kinerjanya. Begitu juga lembaga peradilan mesti lebih berani memberi hukuman seberat-beratnya bagi mereka yang melakukan korupsi.

Mari jawab persoalan korupsi dengan tindakan nyata. Sudah saatnya semua lembaga penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan dan Kepolisian diberi target menekan angka korupsi. DPR sebagai pengawas jalannya pemerintahan sesuai amanat UUD 1945, harus lebih sering "berteriak" menagih aksi perang terhadap koruptor. Jika tidak ada aksi, potong saja anggarannya! (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru