Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026
Catatan Akhir Tahun LBH Sepanjang 2019

Kondisi Demokrasi, Hukum dan HAM Mengalami Kemerosotan

"Reformasi Dikorupsi Demokrasi Direpresi"
- Selasa, 17 Desember 2019 21:46 WIB
493 view
Kondisi Demokrasi, Hukum dan HAM Mengalami Kemerosotan
nasional.kompas.com
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Sepanjang tahun 2019, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menerima 1.496 pengaduan. Pengaduan tahun ini jumlahnya lebih banyak daripada tahun 2018 sebesar 1.148 pengaduan. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, ada banyak hal yang menyebabkan meningkatnya jumlah pengaduan itu diantaranya kondisi demokrasi, hukum, dan HAM yang mengalami kemerosotan atau kemunduran.

Arif mencatat banyak produk hukum yang tidak memberi keadilan bagi masyarakat, terutama korban. Kinerja aparat penegak hukum juga perlu dievaluasi karena transparansi dan akuntabilitasnya menurun. Atas dasar itu, tema yang diusung dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Jakarta 2019 yakni "Reformasi Dikorupsi, Demokrasi Direpresi."

"Setelah 21 tahun reformasi, demokrasi, hukum, dan HAM mengalami kemunduran signifikan," ujar Arief saat peluncuran Catahu LBH Jakarta 2019, Jumat (6/12) lalu.

Adapun dari 1.496 pengaduan yang diterima LBH Jakarta berdasarkan kategori pelanggaran tercatat sebanyak 535 kasus yang diadukan masuk kategori pelanggaran hak sipil dan politik (sipol); pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) 357 kasus; dan kelompok khusus 269 kasus.

Berdasarkan jenis kasus yang diadukan, Arif memaparkan 514 kasus nonstruktural seperti pidana dan perdata. Kemudian 431 kasus perkotaan dan masyarakat urban antara lain persoalan tanah dan tempat tinggal, pendidikan, pelayanan publik, dan kesehatan. Sebanyak 203 kasus keluarga, seperti perceraian, waris, dan KDRT. Selanjutnya 196 kasus perburuhan seperti hubungan kerja dan hak-hak normatif ketenagakerjaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus yang paling banyak diadukan ke LBH Jakarta biasanya terkait dengan kasus perburuhan. Tapi ada tren baru tahun ini dimana jumlah kasus pengaduan paling banyak berkaitan soal investasi dan perkembangan teknologi, seperti pinjaman daring; penyadapan sewenang-wenang terhadap aktivis HAM; persekusi akibat penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Lalu, kasus pelecehan seksual melalui media sosial dan perjanjian yang tidak adil antara pengemudi dan perusahaan transportasi daring melalui "perjanjian kemitraan."

"Sepanjang 2019 LBH Jakarta menangani sekitar 5 ribu kasus pelanggaran hukum dan HAM yang terkait dampak negatif perkembangan teknologi dan digitalisasi," paparnya.

Meski kasus terkait investasi dan perkembangan teknologi paling tinggi diadukan masyarakat ke LBH Jakarta, tapi bukan berarti kasus perburuhan jumlahnya turun. Pengaduan terkait kasus perburuhan masih terbilang tinggi. Dari 121 pengaduan yang ditindaklanjuti LBH Jakarta selama 2019, kasus paling banyak terkait soal perkotaan dan masyarakat urban (36 kasus), sipol (29 kasus), dan perburuhan (24 kasus).

Arif memperkirakan dalam 5 tahun ke depan tren pengaduan yang akan masuk ke LBH Jakarta tidak jauh berbeda dengan tahun ini dimana kasus yang paling banyak diadukan terkait pelanggaran hak sipol. Hal ini diprediksi dipicu oleh kebijakan Presiden dalam 5 tahun ke depan yang mengutamakan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan memberi karpet merah untuk investasi (pembangunan ekonomi). Kebijakan itu membuat pembangunan di sektor hukum, HAM, dan demokrasi dikesampingkan atau terabaikan.

"Untuk mendorong masuknya investasi pemerintah membutuhkan deregulasi (penyederhanaan regulasi), ketersediaan tanah dan buruh murah. Oleh karena itu, pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan pendukung, salah satunya omnibus law. Ini memicu pelanggaran sipol dan ekosob semakin meningkat," bebernya.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mencatat kasus perburuhan yang diadukan kalangan buruh ke LBH Jakarta masih tinggi. Dalam beberapa tahun ke depan Ilhamsyah memprediksi tren pengaduannya akan lebih banyak karena situasi yang berkembang tidak menguntungkan bagi buruh.

Salah satu indikatornya, rencana pemerintah menargetkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masuk dalam omnibus law. Seperti diketahui, pembentukan omnibus law digulirkan untuk memberi kemudahan terhadap investasi dan memperluas lapangan pekerjaan.

Ilhamsyah mencatat ada sejumlah hal yang disasar dari UU Ketenagakerjaan antara lain pengupahan, status hubungan kerja, dan pesangon. "Beberapa hal tersebut dinilai pemerintah 'tidak ramah' investasi, sehingga bakal dicabut melalui omnibus law," kata Ilhamsyah.

Untuk menghadapi kondisi itu, Ilhamsyah mengimbau kepada kalangan buruh untuk berserikat dan berkonsolidasi. Dia mengingatkan gerakan buruh direpresi sejak 2015, momentumnya ketika buruh melakukan demonstrasi di depan Istana Negara menuntut penghapusan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sedikitnya, ada 2 hal yang dikhawatirkan kalangan buruh dalam 5 tahun ke depan yakni makin maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan fleksibilitas sistem ketenagakerjaan (yang bisa berakibat pengurangan jumlah tenaga kerja, red)," katanya. (Hukumonline.com/BR1/t)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru