Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Wrongful Conviction Jadi Masalah Pelik Jika Terdakwa Dijatuhi Hukum Pidana

* Penegakan Hukum Mengandalkan Pengakuan Secara Paksa
- Selasa, 24 Desember 2019 12:27 WIB
850 view
Wrongful Conviction Jadi Masalah Pelik Jika Terdakwa Dijatuhi Hukum Pidana
Salakanews.com
Ilustrasi

Jakarta (SIB)
Error in persona dapat dengan mudah terjadi dalam proses penegakan hukum yang mengandalkan pengakuan secara paksa.

Kesalahan menghukum orang terjadi di banyak negara, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Amerika Serikat. Penjatuhan hukuman terhadap orang yang salah telah lama menjadi perhatian. Itu sebabnya, dalam hukum dikenal adagium: lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.


Delphine Lourtau, Executive Director of the Center on the Death Penalty Worldwide Cornell University Law School mengatakan penjatuhan hukuman kepada orang yang tidak bersalah (wrongful conviction) telah lama menjadi perhatian banyak kalangan hukum, termasuk di Amerika Serikat. Acapkali kesalahan itu baru terungkap berpuluh tahun setelah hakim menjatuhkan vonis. Ini terjadi karena tidak mudah mengungkap dan membuktikan terjadinya kesalahan, dan vonis hakim dipengaruhi juga proses-proses hukum sebelumnya.


Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya wrongful conviction. "Taktik interogasi polisi yang memaksakan pengakuan tersangka, misalnya," ujar Delphine dalam diskusi yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera di Jakarta, Rabu (11/12) lalu.

Interogasi dengan cara memaksa dan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka justru dapat membuka peluang kesalahan. Sebab, tersangka mungkin memilih untuk mengaku meskipun perbuatan yang dituduhkan dilakukan orang lain.


Wrongful conviction menimbulkan masalah yang lebih pelik jika terdakwa dijatuhi hukuman mati. Apalagi jika kesalahan baru terungkap setelah eksekusi mati dijalankan. Maka, menurut Delphine, harus ada upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan penjatuhan hukuman.


Salah satu contoh yang menimbulkan perdebatan di Amerika Serikat adalah kasus Craig Coley. Pria kelahiran Juni 1947 itu dibebaskan dari penjara Simi Valley California setelah mendekam selama 39 tahun dalam kasus pembunuhan Rhonda Wicht dan anaknya berusia 4 tahun Donal Wicht. Coley dituduh sebagai pelaku karena pernah menjadi pacar Rhonda selama dua tahun. Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan. Belakangan berdasarkan tes DNA (deoxyribonucleic acid) terungkap bahwa Coley bukan pelaku sebenarnya.


Diawali oleh investigasi ulang oleh aparat kepolisian, Gubernur California, Jerry Brown, akhirnya memerintahkan pembebasan Coley pada November 2017 lalu. Pada Februari 2018, Coley mendapatkan kompensasi sekitar 294 miliar rupiah atas kekeliruan penjatuhan hukuman tersebut.


Dosen hukum pidana STHI Jentera, Anugerah Rizky Akbar, mengatakan wrongful conviction juga terjadi di Indonesia. Pada 2014, misalnya, muncul kasus Dedi, seorang pengojek yang dituduh membunuh seorang supir angkutan umum. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukumnya dua tahun penjara. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Dedi bukan pelaku pembunuhan. Senada dengan Delphine, Akbar menyebutkan proses penyidikan di kepolisian ikut berperan menyebabkan kesalahan penghukuman.


Kompensasi
Orang-orang yang sudah terlanjur dihukum dan menjalani pidana penjara padahal bukan pelaku kejahatan seyogianya diberikan hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti kerugian.

Akbar menjelaskan, Indonesia mengenal mekanisme ganti kerugian dalam KUHAP. Pasal 95 KUHAP menyebutkan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. "Kalau ada kekeliruan dalam upaya paksa, penghentian penyidikan, hingga kesalahan penghukuman, yang bersangkutan bisa mengakses ganti kerugian," jelas Akbar kepada hukumonline.


Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 (tentang pelaksanaan KUHAP) dan Keputusan Menteri Kehakiman No. 983 Tahun 1983 juga mengatur sedikit tentang hal ini. Intinya orang bersangkutan harus mengajukan permohonan ke pengadilan dan nanti bisa dikeluarkan penetapan oleh ketua pengadilan untuk diteruskan ke Kementerian Kehakiman (kini Menteri Hukum dan HAM), dan Kementerian Keuangan. Cuma, kata Akbar, ada persoalan yang muncul setelah PP No. 92 Tahun 2015 terbit sebagai pengganti PP No. 27 Tahun 1983.


PP No. 92 Tahun 2015 seolah mengubah norma dalam Pasal 96 KUHAP dengan mengatur bahwa pemberian ganti kerugian dapat dilakukan via putusan atau penetapan. Dalam KUHAP hanya diputus melalui penetapan, sekarang dibuka kemungkinan untuk putusan. Akibatnýa, acaranya menjadi kabur apakah harus melakukan gugatan atau permohonan.


Lempar-lemparan antar institusi terjadi karena mekanisme yang banyak dipilih adalah via gugatan perdata sehingga isu yang muncul antara lain tidak ada anggaran yang direncanakan dalam DIPA POLRI/Kejaksaan untuk ganti kerugian, termasuk Kemenkeu yang menjadi turut tergugat. Kasus ini muncul dalam gugatan ganti kerugian oleh orangtua korban penganiayaan terhadap kepolisian. Meskipun gugatan korban menang di tingkat kasasi, Polri melempar tanggung jawab terhadap Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.


Lebih lanjut Akbar menjelaskan bahwa KUHAP juga sebenarnya agak rancu ketika Pasal 95 ayat (5) menyatakan pemeriksaan terhadap ganti kerugian menggunakan acara praperadilan. Akibatnya, permohonan menjadi tidak populer dan banyak menggunakan pengajuan gugatan perdata yang akhirnya justru mempersulit akses ganti kerugian tersebut. Prosesnya menjadi sangat lama.


Agar wrongful conviction tidak berulang, Akbar mengusulkan adanya mekanisme akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya yang bersifat pro-justitia. Akuntabuilitas harus ditingkatkan secara signifikan. "Perlu didorong kontrol yang bersifat pre-factum (sebelum pengambilan keputusan pro-justitia) sehingga ada pertanggungjawaban penyidik dan penuntut umum dalam setiap tingkat perkara. Ini harus diletakkan ke pengadilan agar objektif," jelasnya.


Selanjutnya, equality of arms dalam sistem peradilan pidana harus diwujudkan. Artinya, memberikan akses yang sama besarnya kepada terdakwa atau penasehat hukum terhadap proses acara pidana dan akses terhadap barang dan alat bukti.


Khusus mengenai bukti, harus dibuat ketentuan yang mewajibkan penyidik dan penuntut umum melaporkannya kepada hakim sebagai bagian dari pertimbangan untuk melanjutkan perkara. Jika penyidik dan penuntut umum memiliki alat dan barang bukti, terdakwa dan penasihat hukumnya harus juga diberikan akses yang sama besarnya terhadap hal tersebut. (Hukumonline.com/BR1/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru