Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026
Konsultasi Hukum

Secara Hukum,Apakah Bisa Seseorang Dipidana Karena Tidak Mampu Membayar Utang?

- Selasa, 07 Januari 2020 18:40 WIB
3.152 view
 Secara Hukum,Apakah Bisa Seseorang Dipidana Karena Tidak Mampu Membayar Utang?
reqnews.com
Ilustrasi
Pada suatu waktu tertentu si A meminjamkan uang kepada seorang temannya si B sebesar Rp 50 juta untuk modal usaha.Temannya si B berjanji akan mengembalikannya pada waktu yang sudah disepakati berdua, beserta bunga dan pembagian hasil keuntungan dari usahanya si B tersebut. Namun,saat hari H, temannya si B tak kunjung mengembalikan uang itu. Alasan si B, usahanya bangkrut. Si A tidak percaya, lalu si A ingin melaporkan temannya si B ke Polisi agar dia membayar utangnya. Apakah langkah tersebut tepat menurut hukum?

Terima kasih atas pertanyaannya.

Pada prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: " Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain: Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: "Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata."

Sepanjang benar teman si A yaitu si B belum bisa membayar utang lantaran usahanya bangkrut, maka upaya si A melaporkan temannya si B ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa dilakukan si A adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap si B ke Pengadilan.

Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), yang berbunyi:
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur,walapun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakulannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."

Si A dapat menuntut uangnya kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan tersebut.

Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
"Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu
atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya."

Sedang, jalur pidana baru bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut.
Pasal 378 KUHP, berbunyi:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang.Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Demikian Jawaban Kami, semoga bermanfaat. (c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru