Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Selama 2019, Ini 7 Kebijakan MA Terkait Penanganan Perkara

Redaksi - Selasa, 21 Januari 2020 18:42 WIB
447 view
Selama 2019, Ini 7 Kebijakan MA Terkait Penanganan Perkara
hukumonline.com
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Hampir setiap tahun, MA telah menerbitkan sejumlah peraturan baik dalam bentuk surat keputusan (SKMA), peraturan MA (Perma), atau surat edaran (SEMA) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas peradilan. Nah, selama tahun 2019, MA mengeluarkan tujuh kebijakan berupa 6 Perma dan 1 SEMA mengenai teknis penanganan perkara.

Berikut ini beberapa kebijakan MA Tahun 2019 yang berhubungan dengan pedoman penanganan perkara di pengadilan:
1.Tata Cara Persidangan Elektronik (E-Litigation)

Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Litigation) terutama tata cara persidangan secara elektronik. Perma ini penyempurnaan dari Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court).

Melalui Perma e-litigasi ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan termasuk keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) dengan sistem elektronik yang berlaku di seluruh pengadilan sejak 2 Januari 2020.

Berbeda dengan E-Court yang hanya mengatur administrasi perkara, mulai dari pengguna layanan administrasi perkara; pendaftaran administrasi perkara; pemanggilan para pihak; penerbitan salinan putusan; dan tata kelola administrasi; pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara.

2.Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan
Perma No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan. Perma ini guna mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. Perma ini sebagai tindak lanjut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Dalam Perma ini ditentukan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan, sehingga menjadi kewenangan mengadili PTUN dalam pengadilan tingkat pertama.

3.Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan KPPU
Perma No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Perma ini untuk melaksanakan proses perkara persaingan usaha agar lebih transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU.

Beleid ini merupakan perubahan dari Perma No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perma ini sudah tidak memadai lagi untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan perkara keberatan terhadap KPPU. Karena itu, MA memandang perlu menerbitkan ketentuan baru mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU melalui Perma No. 3 Tahun 2019.

4.Pengajuan Gugatan Sederhana
Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Beleid yang diundangkan pada 20 Agustus 2019 ini sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) agar lebih sederhana, cepat, biaya ringan.

Perma Gugatan Sederhana yang terbaru ini ada beberapa perubahan yakni memperluas objek dan subjek gugatan sederhana, khususnya dalam hal nilai gugatan materiil; wilayah hukum penggugat dan tergugat; penggunaan administrasi perkara secara elektronik (E-Court); verzet (perlawanan); sita jaminan; dan tata cara eksekusi.

Misalnya, memperluas pengajuan gugatan ketika penggugat berada di luar wilayah hukum domisili tergugat. Artinya, gugatan dapat diajukan di wilayah domisili tergugat meskipun berbeda wilayah dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat sesuai bunyi Pasal 4 ayat (3a) Perma Perubahan Gugatan Sederhana ini.

5. Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini menyikapi perubahan batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kecuali dalam keadaan tertentu harus meminta dispensasi melalui permohonan ke pengadilan.

6. Mengingat Indonesia sebagai negara pihak dalam Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) menegaskan semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, negara atau swasta, pengadilan, penguasa administratif atau badan legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik anak. Karenanya, perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Namun, dalam keadaan tertentu pengadilan dapat memberi dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Perintah Penangguhan Sementara
Perma No. 6 Tahun 2019 tentang Perintah Penangguhan Sementara. Perma ini merupakan pengaturan yang menyesuaikan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor dan Ekspor Barang yang diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Sebab, Perma No. 4 Tahun 2012 tentang Perintah Penangguhan Sementara tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Untuk kelancaran penyelesaian permohonan perintah penangguhan sementara, MA perlu mengatur kembali syarat dan tata cara permohonan, tata cara pemeriksaan serta penerbitan perintah penangguhan sementara.

Rumusan Hasil Pleno Kamar MA Tahun 2019
Rapat pleno kamar merupakan salah satu intrumen menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat pleno kamar ialah permasalahan hukum (questions of law) yang mengemuka pada setiap kamar. Hasilnya, rumusan hukum yang akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara setiap kamar di MA.
MA telah melaksanakan rapat pleno kamar pada 3-5 November 2019 di Hotel Intercontinental Dago Pakar, Bandung. Rapat pleno kamar ini merupakan penyelenggaraan yang kedelapan sejak MA menerapkan sistem kamar pada Oktober 2011. Hasil rumusan hukum pleno kamar tahun 2019 telah diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan terkait pemasalahan teknis yuridis dan kesekretariatan yang kemudian dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar MA Tahun 2019. (Hukumonline/BR1/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru