Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Korban Penipuan Bisnis Kopi Keberatan Atas Penangguhan Penahanan Terdakwa

* Penetapan Hakim, Apabila Terdakwa Lari Penjamin Bayar Rp 500 Juta
Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 20:17 WIB
1.309 view
Korban Penipuan Bisnis Kopi Keberatan Atas Penangguhan Penahanan Terdakwa
faktualnews.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Sun Sin SH MH selaku pengacara Surya Pranoto,korban perkara penipuan terkait bisnis kopi,merasa sangat keberatan dengan penangguhan penahanan terdakwa Dr Benny Hermanto yang kini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keberatannya terkait alasan sakit terdakwa yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan penangguhan. Menurut Sun Sin,jika pun terdakwa benar benar sakit sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim dalam penetapannya, semestinya bisa dibantarkan atau berobat dengan pengawalan dari kejaksaan.

Hal ini diungkapkan Sun Sin dalam menjawab pertanyaan wartawan, ketika ditanyakan tanggapannya sehubungan dengan keluarnya penetapan majelis hakim PN Medan diketuai T Oyong dengan anggota Jarihat Simarmata dan Bambang Joko Winarno, Nomor 17/Pid.B2020/PN Mdn tanggal 5 Februari 2020 yang menangguhkan penahanan terdakwa Dr Benny Hermanto (65) bertempat tinggal di Green Garden Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat.Terdakwa kini proses persidangan didakwa melakukan penipuan terhadap korban Surya Pranoto sebesar Rp 356.939.000.

Dalam penetapan itu majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa dengan syarat syarat,terdakwa tidak melairkan diri tidak akan menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada setiap persidangan. Lalu majelis memerintahkan para penjamin untuk membayar uang sejumlah Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) ke Kas Negara memalui Panitera Pengadilan Negeri Medan,apabila terdakwa tidak melaksanakan syarat syarat yang telah ditetapkan.

Menurut majelis dalam penetapan itu,penangguhan tersebut adalah atas permohonan terdakwa dengan surat tanggal 22 Januari 2020 dengan jaminan orang yaitu Muara Karta Simatupang dan Christopher Talaska dengan surat pernyataan dan jaminan,jika terdakwa melarikan diri dan setelah lewat tiga bulan tidak diketemukan ,para penjamin bertanggungjawab penuh dan penjamin diwajibkan membayar uang sejumlah Rp 500 juta ke Kas Negara.

Sehubungan penetapan penangguhan itu,selain sangat keberatan pengacara korban juga mempertanyakan,apakah majelis hakim sudah mempertimbangkan dengan matang, bahwa si terdakwa Benny sebelumnya pernah masuk DPO Polrestabes Medan sejak Oktober 2019 hingga Desember 2019 ditangkap atau sebelum perkara disidangkan di PN Medan? Apalagi pada sidang hari Selasa 12 Feb 2020 lalu terlihat terdakwa yang mendapat penangguhan karena sakit terlihat bugar. Kami sangat keberatan dengan penangguhan tersebut dan bertanya tanya ada apa sebenarnya terhadap penangguhan terhadap terdakwa.

Perlu diketahui bahwa perkara penipuan/penggelapan terkait pembelian kopi ini sebelumnya sudah pernah diajukan pra peradilan oleh dr Benny Hermanto jap melalui kuasa hukumnya menyangkut status tersangka, namun permohonan pra peradilan tersebut ditolak oleh Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. (BR1/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru