Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Kejari Medan Musnahkan Shabu Senilai Rp 5 Miliar dan Ekstasi Rp 3,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 18:39 WIB
262 view
Kejari Medan Musnahkan Shabu Senilai Rp 5 Miliar dan Ekstasi Rp 3,5 Miliar
SIB/Dok
MUSNAHKAN: Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo (paling kiri) didampingi Kasi Pidum Parada Situmorang (3 dari kiri)  dan yang mewakili instansi terkait, memusnahkan barang bukti perkara berkeku
Medan (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (27/2) melakukan pemusnahan berbagai macam dan jenis barang bukti dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, seperti narkotika shabu dan ganja dalam periode Februari 2019 sampai dengan Oktober 2019.

Pemusnahan itu dilakukan dengan membakar dipimpin Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH didampingi Kasi Barang Bukti (Kasi BB) Mirza SH, Kasi Pidum Parada Situmorang SH MH serta instansi terkait lainnya seperti mewakili instansi terkait seperti PN Medan, Kejatisu, Poldasu dan BNNP Sumut di halaman kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro.

Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi BB Mirza Erwinsyah SH MH kepada wartawan menginformasikan, barang bukti yang dimusnahkan itu menyangkut narkotika 928 perkara seperti perkara narkotika jenis sabu seberat 5.922.515 gram senilai lebih kurang Rp 5 miliar dan narkotika jenis ekstasi seberat 690,904 gram senilai lebih kurang Rp 3,5 miliar.

Kemudian menyangkut perkara pidana umum (Pidum) Kamnegtibun (Keamanan negara dan ketertiban umum) sebanyak 98 perkara di antaranya 7 perkara dari BPOM,47 perkara perjudian,sebanyak 16 perkara terkait ITE, 3 perkara dari Koservasi sumber daya alam dan 4 perkara menyangkut perlindungan anak serta 70 perkara menyangkut pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan dan sebagainya. Diantara barang bukti itu ada juga berupa baju, celana, kondom dan HP. (BR1/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru