Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Kejari Medan Periksa Pihak PT Musim Mas Terkait Kasus Korupsi Rp 1,2 Miliar di BLH Provsu

* Sekretaris Disdik Kota Medan Diperiksa Kejatisu
- Selasa, 28 Januari 2014 17:48 WIB
3.391 view
Kejari Medan Periksa Pihak PT Musim Mas Terkait Kasus Korupsi Rp 1,2 Miliar di BLH Provsu
Medan (SIB)- Pihak perusahaan swasta PT Musim Mas, Jumat (24/1) diperiksa tim penyidik Pidsus Kejatisu, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di UPT Laboratorium   Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprovsu, dengan tersangka  Bendahara UPT Lab BLH Provsu Ervina Sari ST MT dan Kepala UPT Lab BLH Povsu HN ST.

Kajari Medan melalui Kasi Pidsus (kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejari Medan Jufri SH MH menginformasikan hal itu kepada wartawan di Lt Gedung Kejatisu. “Benar pihak pimpinan PT Musim Mas ada kita panggil untuk diperiksa. Dan yang hadir adalah Hendra Leo mengaku Humas PT Musim Mas,” kata Jufri. Sementara  pemeriksaan terlihat berlangsung  hingga petang.

Disebutkan, pihak PT Musim Mas itu ikut dipanggil dan diperiksa  karena Musim Mas adalah salah satu perusahaan yang ikut meminta pengujian ke Lab UPT BLH Provsu dengan melakukan pembayaran. Dan dari pemeriksaan kita, pihak Musim Mas mengaku ada perjanjian kerjasama dengan UPT BLH untuk pengujian tersebut. “Soal ada penyimpangan dalam perjanjian itu kita belum tahu karena pemeriksaan masih berjalan,” kata Jufri.

Telah diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Medan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,2 miliar  uang hasil penerimaan retribusi atas pengujian beberapa  perusahaan swasta yang dilakukan di UPT Lab BLH Provsu TA 2012. 

Kasus Korupsi di Satpol PP Provsu
Sementara itu, diinformasikan Kasi Pidsus Jufri, mengenai kasus dugaan korupsi di Satpol PP Provsu  dengan tersangka AH SH, mantan Ka Satpol PP Provsu, kini  berkasnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh jaksa peneliti dan untuk itu penyidik telah melimpahkannya jaksa penuntut umum (JPU) guna persiapan penyusunan surat dakwaan, untuk selanjutnya melimpahkannya ke pengadilan Tipikor Medan.

“Ya, benar berkas perkara di Satpol PP Provsu itu sudah  lengkap (P-21), mudah-mudahan bisa segera diajukan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan bulan depan,” kata Jufri sembari menambahkan hingga kini tersangka masih status tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kasus Disdik Medan

Di tempat terpisah diperoleh informasi, Jumat (24/1) tim penyidik Kejatisu memeriksa  Sekretaris Disdik Kota Medan Murgap Harahap, terkait kasus  dugaan korupsi dana DAK Pendidikan dengan tersangka  mantan Kadisdik Dr Drs RL dkk.

Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekretaris Pendidikan Kota Medan tersebut. Namun ia tidak merinci hasil pemeriksaannya. “Benar Sekretaris Disdik Medan diperiksa terkait kasus DAK di sejumlah sekolah di Kota Medan,” kata Chandra. (A1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru