Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

LSM Minta DPR Stop Bahas RKUHAP

*Pembahasan di Tahun Politik, Hasilnya Tidak Baik
- Selasa, 28 Januari 2014 17:59 WIB
496 view
LSM Minta DPR Stop Bahas RKUHAP
Jakarta (SIB)- Komite untuk pembaharuan hukum acara pidana meminta DPR periode 2009-2014 menghentikan pembahasan Revisi KUHAP. Ketersediaan waktu yang pendek dan metode pembahasan yang dilakukan DPR dinilai tidak efektif dan partisipatif. Pembahasan RKUHAP di tahun politik tidak akan dapat diselesaikan dengan baik. Terlebih, RKUHAP merupakan landasan awal dalam penegakan hukum acara pidana.

Peneliti Pusat Studi Kebijakan Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Susanto Ginting, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi penolakan pembahasan RKUHAP dilakukan DPR periode 2009-2014. Pertama, masa kerja DPR yang tersisa relatif singkat. Di tahun politik, anggota dewan yang kembali mencalonkan anggota legislatif periode mendatang relatif fokus pada kampanye di daerah pemilihannya (Dapil).

Berdasarkan catatan koalisi, setidaknya sisa kerja DPR tinggal 145 hari kerja. Miko merinci, masa sidang III terhitung sejak 15 Januari-6 Maret 2014. Dengan kata lain, efektif masa kerja selama 32 hari. Fase itu memasuki pelaksanaan kampanye dan persiapan pemilu legislatif.

Masa sidang IV terhitung sejak 12 Maret-10 Juli 2014. Dengan kata lain, masa kerja DPR selama 81 hari. Fase ini masuk pada tahap persiapan, pelaksanaan dan pasca pemilu legislatif, serta persiapan dan pelaksanaan pemilu presiden.

Sedangkan masa sidang I  terhitung 16 Agustus-30 September 2014. Fase ini pada tahap pengumuman dan pengukuhan anggota DPR periode 2014-2019. “Waktu yang tersedia sangat singkat,” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (23/14).

Selain itu, jumlah pasal dan daftar isian masalah (DIM) yang dibahas terbilang banyak. Menurutnya, DPR dan pemerintah membahas sebanyak 1169 DIM. Artinya, diperlukan pembahasan yang mendalam dan memerlukan waktu yang cukup agar KUHAP yang dihasilkan berkualitas.

Miko berpandangan, kualitas materi RKUHAP yang dibahas cukup kompleks. Pasalnya, akan melibatkan banyak pemangku kepentingan, berdampak luas pada struktur hukum dan hak asasi manusia.

“Substansi RKUHAP sangat penting dan fundamental bagi jalannya proses peradilan pidana. Apabila dipaksakan dalam kondisi dan waktu yang tidak mendukung, maka tentu akan berpengaruh pada kualitas substansi yang dihasilkan,” ujarnya.

Program Officer Indonesia Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah menambahkan, alasan kedua adalah konstelasi Pemilu 2014 menyita waktu dan perhatian DPR. Menurutnya, pembahasan RKUHAP jika dipaksakan hanya akan menghasilkan kualitas yang buruk.

Minimnya anggota Panja yang hadir dikarenakan anggota dewan lebih mementingkan kampanye di Dapil. Hal ini bisa berdampak pada kualitas pembahasan RKUHAP. Dengan begitu, fokus anggota Panja RKUHAP akan terpecah. “Maka substansi yang dihasilkan nantinya cukup rentan menuai permasalahan,” katanya.

Ketiga, belum adanya kesepakatan yang signifikan antara pemerintah dan DPR. Siti menuturkan, meski pembahasan RKUHAP antara pemerintah dan DPR sudah berjalan, tidak berarti mubazir. Berdasarkan pantauan komite, setidaknya terdapat dua kali rapat pembahasan, yakni pada 27 November dan 5 Desember 2013.

Menurutnya pembahasan masih berkutat pada persoalan penghapusan penyelidikan dalam Pasal I RKUHAP. “Belum ada kesepakatan yang diambil. Padahal pembahasan dapat dilakukan secara efektif, karena rancangan RKUHAP sudah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 28 November, lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang cukup logis melanjutkan pembahasan pada DPR periode ini,” ujarnya.

Riesqi Rahmadiansyah, anggota pemantau RKUHAP menambahkan, faktor keempat adalah minimnya partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RKUHAP. Dia berpandangan, pembahasan sebuah RUU yang fundamental serta berdampak luas bagi masyarakat, seyogianya melibatkan kelompok masyarakat aktif. Selain itu, sulitnya mendapatkan dokumen DIM RKUHAP menjadi hambatan masyarakat untuk memantau perkembangan pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Padahal, jika merujuk Pasal 96 ayat (4) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, masyarakat harus diberikan ruang untuk memberikan masukan. Jika alasan DPR  DIM menjadi rahasia negara, apakah masuk dalam kategori informasi dan dokumen yang dikecualikan. Bukan tidak mungkin, komite dapat membawa sengketa informasi ke KIP. “Mendesak pemerintah dan DPR memberikan jaminan pelibatan dan partisipasi masyarakat secara optimal, baik akses terhadap proses maupun akses terhadap dokumen,” pungkasnya. (kum-onl/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru