Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

JPU Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan Perkara Minerba di Desa Sembahe

Redaksi - Rabu, 21 April 2021 13:55 WIB
488 view
JPU Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan Perkara Minerba di Desa Sembahe
SIDANG : Jaksa Penuntut Umum Reski Pradana Romli, didampingi Ery menghadirkan saksi ahli Jon Fery Girsang selaku Kepala Seksi SDM Dinas Pertambangan dan Mineral Deliserdang, dalam persidangan kasu
Pancurbatu, (harianSIB.com) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reski Pradana Romli, didampingi Ery menghadirkan saksi ahli Jon Fery Girsang selaku Kepala Seksi SDM Dinas Pertambangan dan Mineral Kabupaten Deliserdang, dalam persidangan kasus mineral dan pertambangan (Minerba) serta pencurian dengan terdakwa berinisial AEG, di Pengadilan Negeri Lubukpakam, dipimpin majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, Selasa (20/4/2021).

Sama seperti yang sebelumnya, hanya terdakwa saja yang mengikuti sidang secara daring (online) dari Polrestabes Medan.

Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan awalnya pada tahun 2020, dirinya dipanggil pihak penyidik Polrestabes Medan terkait adanya laporan atas nama Longge Ginting yang mengaku tanah dan tanamannya dirusak AEG.

"Berdasarkan laporan dimaksud, saya pun diajak penyidik turun ke lapangan untuk melihat secara langsung lokasi pengorekan, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, sekaligus menentukan titik koordinat. Dari hasil cek lapangan, kesimpulan yang kami dapat, AEG sudah melakukan aktivitas pengorekan di luar dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimohonkannya saat mengajukan perizinan terdahulu, ada sekitar 4 titik yang terlewati," ucapnya.

Dalam persidangan itu, Jon mengatakan dinas tempatnya bekerja bukan untuk mengeluarkan izin usaha galian, tapi sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis. Sebab, soal perizinan itu merupakan kewenangan Dinas Perizinan Sumatera Utara.

Saat majelis hakim menanyakan kondisi tanah di lokasi galian yang dikelola AEG tersebut, saksi ahli mengaku, kondisinya memang sudah ada perusakan. Namun demikian, terkait adanya tindakan menyalah yang dilakukan terdakwa, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi administratif.

"Intinya, saya tegaskan AEG sudah melakukan kegiatan pengorekan tidak lagi di lokasi perizinan (WIUP). Dan ini sudah saya buktikan dengan cara turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan dengan membawa alat pendeteksi titik koordinat," tutupnya.

Seperti diketahui, penangkapan AEG dilakukan polisi setelah menerima laporan saksi korban, Longge Ginting (54) warga Dusun III, Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, pada 24 April 2020. Dalam laporannya dijelaskan, terdakwa telah mengorek tanah miliknya tanpa mendapatkan izin darinya.

Terungkap di persidangan, terdakwa warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, ditangkap dari kediamannya, Selasa (23/2/2021). Aksi pengorekan tanah di lahan milik saksi korban yang dilakukan tersangka ini diketahui pada akhir 2019.

Untuk mendengarkan saksi meringankan terdakwa, majelis hakim mengundurkan sidang hingga Selasa (27/4/2021). (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru