Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026
Perkara Dugaan Korupsi Lewat Penguasaan Tanah PT PT KAI

Tersangka TS SH Diserahkan ke JPU Kejari Medan

Redaksi - Jumat, 21 Mei 2021 22:05 WIB
597 view
Tersangka TS SH Diserahkan ke JPU Kejari Medan
Istimewa
Ilustrasi
Medan (harianSIB.com)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menyerahkan perkara dugaan korupsi penguasaan lahan/tanah milik negara dalam hal ini PT KAI (Kereta Api Indonesia) dengan tersangka TS SH, kepada tim JaksaPenuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Jumat (21/5/2021).

Penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara korupsi itu, dilakukan jaksa penyidiknya Hoplen Sinaga.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit, Jumat (21/5-2021) malam, membenarkan adanya penyerahan perkara dugaan korupsi tersebut ke JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan setelah penyusunan surat dakwaan rampung.
Disebutkan, atas penguasaan lahan PT KAI seluas 597 M2 di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga Medan, kerugian ditaksir Rp 11.255.502.000 dari hasil audit akuntan publik. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 yo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Telah diberitakan sebelumnya, Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sumut dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (10/4/2021), berhasil menangkap seorang tersangka korupsi status DPO (daftar pencarian orang),TS SH (42), dari rumah kontarakannya di Jalan Carangin Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Tersangka TS diserahkan ke Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan selanjutnya.
Disebutkan, penguasaan lahan/tanah PT KAI itu berawal dari perjanjian sewa menyewa antara MAS, orang tua TS SH dengan PT KAI sejak tahun 1996. Perjanjian sewa menyewa itu berlanjut hingga MAS meninggal dunia. Tetapi belakangan walau perjanjian sewa menyewa itu berakhir, TS SH masih menyewakannya kepada warga dan pihak ketiga sebagai tempat usaha.
Bahkan, kemudian ada klaim sepihak dari TS SH dengan memasang plang di atas lahan obyek sengketa, yang menyatakan tanah tersebut milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat. Lalu PT KAI melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib hingga kemudian Kejati Sumut melakukan penanganan.

Atas ijin PN Medan, penyidik Kejati Sumut juga telah menyita tanah tersebut dan mengeksekusinya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru