Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Polresta Deliserdang Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN II

Redaksi - Sabtu, 12 Juni 2021 20:33 WIB
619 view
Polresta Deliserdang Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN II
Foto.Dok/PTPN II
PENGUMUMAN : PTPN II membuat pengumuman untuk membersihkan lahan untuk optimalisasi aset BUMN di lahan yang diduga diserobot sekelompok orang di Tanjungmorawa.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Sat Reskrim Polresta Deliserdang menetapkan 8 orang tersangka dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan PTPN II yang berada di Desa Bangunsari Baru, Desa Telagasari dan Desa Dalusepuluh A Kecamatan Tanjungmorawa.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK, Sabtu (12/6/2021). Kedelapan tersangka adalah berinisial Sy, Sa, KP, Wa, AU, Ar, So dan AM.

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan Manajer PTPN II Kebun Bandar Klippa, Ir Asli Ginting, yang melaporkan bahwa seluas 300 hektare lahan PTPN II diserobot sekelompok orang.

“Empat orang sudah menjalani pemeriksaan dan saat ini wajib lapor, sedang 4 orang lagi akan dijemput paksa karena sudah 2 kali dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir” jelas Kompol M Firdaus, sebagaimana dilaporkan Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru