Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

PN Lubukpakam Vonis Mati Seorang Terdakwa Sabu 43 Kg Lebih, 2 Lagi Seumur Hidup

Redaksi - Rabu, 16 Juni 2021 20:15 WIB
1.482 view
PN Lubukpakam Vonis Mati Seorang Terdakwa Sabu 43 Kg Lebih, 2 Lagi Seumur Hidup
Foto : Jurnalis Koran SIB/Lisbon Situmorang
BERI KETERANGAN : JPU Nara Palentina Naibaho (tengah) bersama Daniel Oktavianus Sinaga (kiri) dan Yuspita Indah Ginting, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/6/2021), di Kejari Deliserdang.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menjatuhkan pidana mati kepada Julianto Damanik (41) warga Jalan Siak Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki-Riau, seorang terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti sabu 43.701 gram atau 43 Kg lebih.

Sedangkan 2 terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup. Keduanya adalah Shari Zahaimi Sirait (25) warga Jalan Pandan Lingkungan III, Kecamatan Selat Tanjung Medan, Tanjungbalai, Zulham alias Panjul (33) warga Dusun Takalo Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Putusan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Nara Palentina Naibaho bersama Daniel Oktavianus Sinaga dan Yuspita Indah Ginting, ketika dikonfirmasi jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang, Rabu (16/6/2021), di Kejari Deliserdang.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Sarma Siregar, dan hakim anggota Makmur Pakpahan dan Marsal Tarigan, pada sidang secara virtual, di PN Lubukpakam, Selasa (15/6/2021), secara terpisah. Dalam sidang itu, ketiga terdakwa berada di Lapas Lubukpakam. Mendengar putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan banding.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap personel Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2021), di Lingkungan IV Jalan Galang Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Dari ketiga terdakwa diamankan barang bukti 42 bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 43.701 gram. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru