Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Pasutri Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Redaksi - Senin, 28 Juni 2021 16:51 WIB
389 view
Pasutri Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
(Foto Dok/Polsek)
PELAKU CURANMOR: Pasutri pelaku curanmor masing-masing berinisial RIS dan DAS diamankan di Polsek Medan Timur, Senin (28/6/2021).
Medan (harianSIB.com)
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RIS (31) dan DAS (33) keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara Kodya, Tebingtinggi dibekuk Tekab Reskrim Polsek Medan Timur karena mencuri sepeda motor di halaman Masjid Baiturrahman Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri Simamora kepada jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Senin (28/6/2021) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari, Kecamatan Medan Timur.

"Dalam laporannya, belum lama ini korban datang ke Masjid Baiturrahman dengan mengendarai sepeda motor untuk melaksanakan sholat. Setibanya di lokasi korban memarkirkan sepeda motor di halaman masjid dengan kondisi stang terkunci. Selanjutnya korban masuk ke dalam masjid untuk sholat," ujarnya.

Usai sholat sambung Kanit, korban berjalan ke halaman masjid hendak pulang ke runahnya. Korban terkejut lantaran sepeda motornya telah raib. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur. Tekab yang menerima laporan korban langsung cek TKP, serta melihat rekaman CCTV di lokasi.

"Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kita mengungkap identitas pelaku. Belum lama ini kita berhasil membekuk pasutri itu dari rumah kontrakan mereka di Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Dari lokasi turut disita barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat dijual," terangnya.

Lanjut Iptu Japri, saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui pencurian sepeda motor tersebut. RIS mengaku yang merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T. Setelah itu pasutri tersebut melarikan sepedamotor korban.

"Kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksi curanmor lebih dari satu kali, di antaranya di Deliserdang, Serdang Bedagai dan lainnya. Pasutri itu juga pernah ditangkap polisi pada 2016 dan 2018. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke mako untuk mendalami lagi lokasi-lokasi aksi kejahatan pelaku," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru