Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Putusan Sengketa Lahan Pekuburan Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Berdamai

Redaksi - Selasa, 03 Agustus 2021 18:52 WIB
729 view
Putusan Sengketa Lahan Pekuburan Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Berdamai
(Foto: SIB/Lisbon Situmorang)
TERGUGAT: Pihak tergugat lahan pekuburan di Sibolangit diabadikan wartawan usai keluar dari ruang persidangan, Selasa (3/8/2021), di PN Lubukpakam. 
Lubukpakam (harianSIB.com)
Sidang putusan perkara perdata terkait lahan sengketa lahan pekuburan sekira 20 hektare, di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, ditunda untuk memberikan kesempatan kepada kedua pihak bersengketa berdamai.

Usulan penundaan dan selanjutnya disepakati kuasa hukum tergugat Ravi Ramadana dan kuasa hukum penggugat Fairly PR Siahaan, disampaikan majelis hakim Makmur Pakpahan, didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba, Selasa (3/8/2021), di PN Lubukpakam.

Hakim berpendapat, kedua belah pihak berperkara yaitu penggugat PT Nirvana Memorial Nusantara (NMN) dan tergugat 5 warga Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, yakni Anita Sitepu, Pendi Sembiring, Elieser Sitepu, Nungkun dan Dalan Ukur, diberi kesempatan untuk berdamai hingga 18 Agustus 2021.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Fairly PR Siahaan kepada wartawan termasuk jurnalis koran SIB Lisbon S mengatakan, hakim berpendapat agar mediasi yang dilakukan sebelum persidangan harus disempurnakan. Saat persidangan, antara penggugat dan tergugat sebenarnya sudah ada kesepakatan-kesepakatan untuk berdamai namun belum disempurnakan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Ravi Ramadana mengatakan majelis hakim masih berharap sebelum dilakukan putusan ada perdamaian melalui pengadilan yang biasa disebut akte pendading yaitu kekuatan hukumnya sama dengan putusan pengadilan.

Masyarakat sebelumnya sudah mempunyai etikat baik untuk berdamai dengan menerima pembayaran lahan dan tanaman. Namun hingga 10 kali pertemuan antara masyarakat dengan perusahaan, niat pembayaran yang dimaksud masyarakat dengan ganti untung tidak ada tindak lanjut yang pasti untuk merucut pada tindakan pembayaran. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru