Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar

Redaksi - Kamis, 05 Agustus 2021 21:05 WIB
364 view
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar
(Foto: Dok/Dispen Koarmada I)
PEMERIKSAAN : Petugas BKIPM Palembang memeriksa barang bukti hasil tangkapan TNI AL, berupa benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri, Kamis (5/8/2021).
Belawan (harianSIB.com)
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan dugaan penyelundupan sedikitnya 55 ribu ekor benur (benih lobster) ke luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi Karang Baru, Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan,Kamis (5/8/21).

Selain itu, TNI AL juga mengamankan 2 pria yang merupakan kurir, serta satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut benih lobster.

Komandan Lanal (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Filda Malari, melalui siaran pers yang diterima jurnalis koran SIB Pally S dari Dispen Koarmada I, Kamis (5/8/2021) malam, mengatakan, dua kurir puluhan ribu benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri itu, berikut barang bukti ditangkap pada Rabu (4/8/2021) malam, sekitar pukul 20.20 WIB, oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Palembang.

Disebutkan, benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri tersebut sebanyak 55.032 ekor dikemas dalam 12 boks.

“Dari 12 boks yang kita amankan, benih lobster jenis pasir sebanyak 54.832 ekor dan jenis mutiara 200 ekor, sehingga total semuanya 55.032 ekor, ditaksir senilai lebih dari delapan miliar rupiah," jelas Danlanal Palembang.

Sementara itu, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Abdul Rasyid mengapresiasi penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Palembang. Hal tersebut indikator kinerja Lanal dalam melaksanakan tugas di daerah.

Disebutkan, sesuai pernyataan Kasal Laksamana Yudo Margono, TNI AL akan terus menindak segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan negara, serta melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya.

Pelaku penyelundupan benih lobster dipersalahkan melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja.

Selanjutnya, TNI AL menyerahkan proses penyelidikan kepada Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru