Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025

Terkait Laporan Penipuan, Tim Penyidik Polda Sumut Cek TKP di Tanjungbalai

Redaksi - Minggu, 29 Agustus 2021 20:13 WIB
548 view
Terkait Laporan Penipuan, Tim Penyidik Polda Sumut Cek TKP di Tanjungbalai
Foto: Dok/Johansen
CEK TKP: Pelapor didampingi tim penasehat hukum dan saksi turut hadir  saat tim penyidik Polda Sumut cek TKP di atas lahan di Tanjungbalai, Kamis (26/8/2021).
Medan (harianSIB.com)

Tim penyidik Polda Sumut turun ke Tanjungbalai melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi menindaklanjuti laporan korban penipuan, Sohuan (53), seorang wiraswasta di Medan Labuhan.

Dalam kasus ini, Sohuan melaporkan pasangan suami isteri WA dan LL ke Polda Sumut, atas sangkaan melakukan penipuan/penggelapan, sebagai buntut pengingkaran kesepakatan jual beli dua bidang lahan/tanah status SHM (sertifikat hak milik) di Tanjungbalai pada 2019 lalu.

Kuasa hukum Sohuan, advokat Johansen Simanihuruk kepada wartawan termasuk jurnalis koran SIB Martohap Simarsoit, Minggu (29/8/2021), mengatakan, setelah tim penyidik Polda cek lokasi atau TKP serta memeriksa saksi-saksi pada Kamis (26/8/2021) lalu, selanjutnya penyidik diharapkan melakukan tindakan hukum dengan memanggil terlapor WA dan LL, untuk diperiksa.

Johansen juga mengharapkan proses penanganan perkara segera ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik), untuk selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan.

“Kami menghargai repon Kepolisian yang menindaklanjuti laporan klien kami dengan melakukan cek TKP dan memeriksa saksi di, antaranya Zefriadi Sibarani (Kepala Desa Asahan Mati Tanjungbalai), Syaiful Bahri (yang membersihkan lahan), Junaidi S (selaku pekerja penimbunan lahan) dan Suanto," kata Johansen.

Ia menambahkan cek lokasi atau TKP dibutuhkan untuk memastikan keberadaan
tanah sebagaimana dalam SHM No 74 dan 75 di Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

"Cek TKP atau lokasi itu dipimpin Kanit III dari Subdit II Direskrim Polda Sumut," kata Johansen.

Laporan korban Sohuan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B1160/VII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 18 Juli 2021.

"Dari pasal pidana yang disangkakan pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP, tersangka tidak tertutup kemungkinan ditahan”, kata penasehat hukum korban.

Sebelum melapor ke polisi, tim advokat dari kantor JO Simanihuruk & Rekan yaitu, Johansen Simanihuruk, Amrizal, Jekson Hutasoit dan Naya Sartika, sudah melayangkan dua kali somasi yaitu pada 29 Juni 2021 dan 9 Juli 2021.

Dalam somasi disebut, awalnya Sohuan dengan Wahab Ardianto dan Linda Law telah sepakat melakukan jual beli dan penyerahan dua bidang tanah/lahan yang berdampingan sesuai SHM No 74 seluas 17.187M2 senilai Rp 530 juta, dan SHM No 75 seluas 22.812 M2 senilai Rp 720 juta, terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, masing masing atas nama Wahab Ardianto.

Untuk pembelian dua bidang tanah itu, Sohuan menyerahkan panjar Rp 50 juta sesuai kwitansi (tanda terima) tanggal 1 Juli 2019, ditandatangani Wahab yang diketahui Kepala Desa Asahan Mati. Sejak diterimanya uang panjar, Wahab telah mengijinkan korban Sohuan melakukan pengerjaan fisik diatas dua bidang tanah itu, seperti pembersihan lahan dan pembuatan jalan sehingga sudah mengeluarkan biaya Rp 428.530.000.

Tetapi belakangan, kata Johansen, kesepakatan menjual dan menyerahkan dua bidang lahan itu tidak dilaksanakan Wahab, karena hanya menyerahkan dan mau menjual satu bidang lahan sesuai SHM No 74. Sedangkan lahan sesuai SHM No 75 tidak diserahkan meski bagian dari kesepakatan bersama dari awal. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru