Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Edyward Kaban Buka Rakerda Kejati Sumut 2021

Redaksi - Senin, 27 Desember 2021 21:58 WIB
926 view
Edyward Kaban Buka Rakerda Kejati Sumut 2021
Foto: Dok/Penkum Kejati Sumut
RAKERDA: Plt Asisten Pembinaan (Asbin) yang juga Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo selaku Ketua Panitia Rakerda Kejaksaan se-Sumut menyampaikan laporannya, Senin (27/12-2021), di aula lantai 3 Kejati Sumut Jalan AH Nasution/Ja
Medan (harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu melalui Wakajati Edyward Kaban membuka secara resmi Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut tahun 2021, di aula lantai 3 Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin-Selasa (27-28/12/2021).

Jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit melaporkan, Rakerda diikuti 28 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, serta para asisten di Kejati Sumut secara virtual (zoom meeting).

Edyward Kaban dalam arahannya meminta seluruh satuan kerja agar mengikuti Rakerda dengan sungguh- sungguh dan mengevaluasi kinerja dan pencapaian kinerja selama satu tahun.

Ketua Panitia Rakerda Kejati Sumut 2021, Plt Asbin yang juga Asisten Intelijen Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan meski situasi saat ini masih pandemi Covid-19, seluruh insan Adhyaksa khususnya di Sumut masih tetap semangat mengikuti Rakerda selama dua hari.

"Tema Rakerda Kejati Sumut tahun 2021 adalah penyusunan capaian kinerja tahun 2021 dan kebutuhan riil tahun 2023," kata Dwi Setyo.

Dwi Setyo melanjutkan, Rakerda tahun ini meliputi evaluasi capaian kinerja tahun berjalan dan penyusunan proyeksi kebutuhan riil tiap satker dan laporan tahunan.

Rakerda, lanjut Dwi Setyo, sebagai tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung RI No 4 Tahun 2021 Tanggal 9 Desember 2021, serta dalam rangka pemantapan pelaksanaan metode baru Rapat Kerja Kejaksaan RI yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

"Untuk itu, masing- masing Satker mulai dari Asisten, Kajari dan Kacabjari diminta untuk menyampaikan paparan tentang capaian kinerja dan fungsi masing- masing bidang tahun 2021, indikasi atau proyeksi kebutuhan riil masing-masing Satker tahun 2023, pelaksanaan kegiatan untuk masing- masing Satker (jika ada)," katanya.

Selain itu, lanjut Dwi Setyo, tiap Satker menyampaikan pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi atau yang berasal dari
direktif Presiden, Menteri Koordinator, menteri terkait seperti peran Kejaksaan dalam penanganan Covid-19, peran Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, peran Kejaksaan dalam rencana aksi nasional pencegahan korupsi.

Ia menambahkan isi paparan dari masing-masing Satker akan dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika pelaporan sesuai dengan Surat Kepaka Biro Perencanaan Kejagung No B-136 tanggal 21 Desember 2021, dan laporan disampaikan paling lambat 3 Januari 2022.

Secara bergiliran, masing-masing Satker mulai dari para Asisten, Kajari dan Kacabjari menyampaikan paparannya di hadapan peserta Rakerda. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru