Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Polsek Medan Area Ringkus Pencuri AC

Redaksi - Selasa, 28 Desember 2021 14:02 WIB
679 view
Polsek Medan Area Ringkus Pencuri AC
Foto Dok/Polsek
PELAKU PENCURIAN: Personil Reskrim Polsek Medan Area mengapit pelaku pencurian AC berinisial ISH alias Geleng di Mapolsek, Selasa (28/12/2021).
Medan (harianSIB.com)
Personil Reskrim Polsek Medan Area membekuk pelaku pencurian AC berinisial ISH alias Geleng (27) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Selasa (28/12/2021) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Roy Leonardo (51) warga Jalan Samudera Ujung Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota yang tertuang di Nomor: LP/670/K/IX/2021 Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, korban kehilangan AC di rumahnya yang berlokasi di Jalan Menteng Raya Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sambungnya, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial ISH alias Geleng. Personil Reskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Kita mendapat informasi bahwa pelaku pencurian AC sedang kumpul bersama temannya di pinggir Jalan Menteng. Saya bersama anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan kunci T, pisau dan obeng," terangnya.

Lanjut Kanit Reskrim, saat diinterogasi pelaku mengaku saat beraksi terlebih dahulu masuk ke pekarangan rumah korban dengan melompat pagar besi. Lalu menggondol AC tersebut.

"Pelaku yang dijerat dengan Pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru