Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Polsek Tanjungberingin Amankan Pelaku Curas

Redaksi - Kamis, 30 Desember 2021 22:29 WIB
589 view
Polsek Tanjungberingin Amankan Pelaku Curas
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : AA (21) terduga pelaku Curas, berikut barang bukti diamankan di Polsek Tanjungberinging, Kamis (30/12/2021).
Sergai (harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan AA (21), warga Dusun I Keramat Asam Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai, atas dugaan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas)

"Pelaku ditangkap pada Rabu (29/12/2021) sekira pukul 09.30 WIB, di kamar rumah orang tuanya di Dusun I Keramat Asam Desa Pekan Tanjungberingin," ujar Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Tanjungberingin, Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim, Ipda Qory O Siregar, Kamis (30/12/2021).

Tobat memaparkan, peristiwa Curas tersebut terjadi pada Sabtu (4/11) sekira pukul 00.30WIB di Gang Pekong Dusun XII, Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai.

Berawal pada Jumat (3/11) sekira pukul 21.30 WIB, saat korban M Syahrifaldi (19) Warga Dusun VII Jalan Pejuang Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin, keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju warung untuk membeli makanan.

Tiba di warung, korban memesan makanan dan langsung makan sambil mengobrol dengan teman-temannya. Usai makan sekira pukul 00.30WIB, korban langsung pulang menuju rumah.

Di tengah jalan, tepatnya di Gang Pekong Dusun XII, Desa Pekan Tanjungberingin, korban dicegat pelaku dengan alasan minta diantarkan ke Tempat Penampungan Ikan (TPI), namun korban menolak permintaan pelaku.

"Saat itu pelaku langsung mengancam korban dan merampas sepeda motor milik korban secara paksa", papar Tobat Sihombing. Keberatan sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku, lanjut mantan Kaurbinops (KBO) Satintelkam Polres Sergai ini, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungberingin.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Resjrim Polsek Tanjungberingin dipimpin Kanit, Ipda Qory O Siregar langsung melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun pelaku berkilah hanya meminjam sepeda motor milik korban. Dan mengaku tidak ada melakukan pengancaman atau pemaksaan terhadap korban.

Pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah di jual kepada Aweng warga Percut Sei Tuan, Deliserdang, seharga Rp.2 juta, namun Aweng belum tertangkap. Hasil penjualan sepeda motor diakui pelaku digunakan membeli baju dan celana.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa baju dan celana hasil penjualan sepeda motor, sudah diamankan di Polsek Tanjungberingin guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Tobat Sihombing. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru