Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Curi Sepeda Motor, Warga Tanjung Pinggir Dibekuk Polsek Siantar Martoba di Rumahnya

Redaksi - Selasa, 25 Januari 2022 17:37 WIB
1.233 view
Curi Sepeda Motor, Warga Tanjung Pinggir Dibekuk Polsek Siantar Martoba di Rumahnya
Foto Dok/Humas Polres Pematangsiantar
Pelaku curanmor inisial PT bersama barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Siantar Martoba, Senin (24/1/2022).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Curi sepeda motor, pria inisial PT (36) dibekuk polisi dari kediamannya di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (24/1/2022).

Informasi diperoleh, penangkapan PT berdasarkan laporan polisi: LP/06/ I / 2021/ SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 24 Januari 2022 dilaporkan korbannya, Edo Rendika warga Kabupaten Simalungun.

" Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya bersama barang bukti 1 unit sepeda motor curian milik korban," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (25/1/2022).

Ia menjelaskan, saat diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban.

"Aksi pencurian sepeda motor itu diakui pelaku, lalu diboyong ke Polsek Siantar Martoba bersama barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Sebelumnya, Edo Rendika mendatangi rumah temannya di Jalan Tuan Rondahaim, Minggu (23/1/2022), dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BK 3370 TBJ. Setibanya di lokasi, kemudian memarkirkan sepeda motornya, lalu bergerak menemui temannya yang sedang bermain bilyar.
Saat hendak pulang, sepeda motornya tidak ada lagi di lokasi.

Korban dan temannya berusaha mencari keberadaan sepeda motornya, namun sayangnya tidak ada yang mengetahui. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 17 juta dan melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru