Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Oknum Polisi Terjerat Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara di PN Pematangsiantar

Redaksi - Rabu, 23 Februari 2022 18:15 WIB
627 view
Oknum Polisi Terjerat Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara di PN Pematangsiantar
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
BACAKAN PUTUSAN: Majelis hakim PN Pematangsiantar diketuai Afrizal didampingi dua hakim anggota membacakan putusan terhadap terdakwa oknum polisi inisial ETS, di ruang sidang Kartika PN Pematangsiantar, Rabu (23/2/2022). &nb
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Terjerat narkoba, oknum polisi inisial ETS (35) warga Jalan Maribun 2, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, divonis enam tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (23/2/2022).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin majelis hakim diketuai Afrizal, didampingi dua hakim anggota dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Hutauruk dan kuasa hukum terdakwa, Erwin Purba dari pos bantuan hukum (Posbakum) di ruang sidang Kartika.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjual narkoba.

"Majelis hakim bersepakat (confrom) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa," katanya.

Mendengar putusan itu, terdakwa setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU Ester menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan dan perintah terdakwa tetap ditahan.

Oknum polisi yang bertugas di Simalungun itu, dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (14/10/2021).

Barang bukti yang disita untuk dimusnahkan dari terdakwa yakni 1 bong alat hisap dari sebuah kotak margarin merk Forvita warna hijau, 1 pipa kaca bekas bakar berisi sabu, 1 mancis dan jarum, 1 bungkus kotak sabun berisi 2 plastik klip terdapat 13 paket sabu 1,04 gram. Kemudian, 10 lembar plastik klip kosong, 1 dompet warna hitam berisi uang Rp 500 ribu, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Infinix dan 1 unit handphone Realme warna biru. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru