Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pencurian

Redaksi - Sabtu, 05 Maret 2022 14:20 WIB
935 view
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pencurian
Foto Dok/Polsek
PELAKU PENCURIAN: Personel Polsek Medan Area mengapit pelaku pencurian berinisial AB alias Rian di Mapolsek, Sabtu (5/2/2022).
Medan (harianSIB.com)

Personil Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pelaku pencurian berinisial AB alias Rian (23) warga Jalan Trikora III Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Sabtu (5/3/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Sarcolina Martina br Manalu (28) warga Jalan Tangguk Bongkar V Kelurahan Tegal Sari Mandala II yang tertuang di Nomor: LP/B/161/III/2022/SPKT/Polsek Medan Area/tanggal 1 Maret 2022.

"Senin (28/2/2022) sekira pukul 19.30 WIB, seorang saksi bernama Doni Simbolon warga Jalan Rajawali2/Mandala By Pass dan anaknya baru pulang bekerja sebagai tukang bangunan di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung sedang mengendarai sepedamotor hendak menuju rumahnya," ujarnya.

Saat melintas di Jalan Trikora II tak jauh dari rumah korban sambung Kanit, saksi melihat pelaku yang sedang membawa sejumlah tabung gas 3 Kg dan 1 gitar yang saat itu sedang turun hujan. Doni yang curiga langsung memperhatikan pria tersebut. Tak lama Doni bertemu dengan tetangga korban yang bisu, lalu mengajaknya ke depan rumah korban.

"Saksi memberi isyarat kepada pria bisu itu dengan menunjuk pintu rumah korban telah terbuka. Di saat bersamaan korban dan suaminya tiba di depan rumah, dan Doni memberitahukan bahwa seorang pria baru keluar dari rumahnya. Saat itu juga pasangan suami istri (pasutri) itu bergegas masuk ke dalam rumah. Ternyata barang-barang telah raib digondol maling. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek," jelasnya.

Lanjut Philip, personel Reskrim yang menerima laporan korban langsung melakukan cek lokasi dan memintai keterangan saksi-saksi. Alhasil petugas mengungkap identitas pelaku berinisial AB alias Rian. Petugas melakukan pencarian terhadap pelaku. "Jumat (4/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB, petugas kita mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Jermal XV. Petugas bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku. Dari tangan pelaku turut disita 1 gitar, 3 tabung gas dan uang Rp 250 ribu. Selanjutnya pelaku yang dijerat Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun penjara itu berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru