Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

PWI Sergai Kutuk Penganiaya Wartawan di Madina

Redaksi - Sabtu, 05 Maret 2022 17:36 WIB
576 view
PWI Sergai Kutuk Penganiaya Wartawan di Madina
Foto: Ist/harianSIB.com
Edi Sahputra
Sergai (harianSIB.com)
Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Serdang Bedagai (PWI Sergai) mengecam dan mengutuk keras aksi penganiayaan sekelompok orang terhadap Jefry Barata Lubis (42), wartawan Top Metro yang juga anggota PWI Madina, Jumat (4/3/2022) di salah kafe di Penyabungan Madina.

"Apapun alasan para pelaku, tidak dibenarkan bertindak brutal dan main hakim sendiri terhadap korban," tegas Ketua PWI Sergai Edi Saputra kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022), di Sei Rampah. Kalaupun pelaku merasa keberatan terhadap pemberitaan Jefry Barata Lubis, lanjutnya, ada mekanismenya seperti mengklarifikasi berita atau melakukan hak jawab.

Menurut pria yang akrab dipanggil Eet ini, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pada kesempatan itu, ia pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera menangkap para pelaku serta mengungkap dalang dibalik peristiwa penganiayaan Jefry, sebab tindakan para pelaku telah menciderai kebebasan Pers dan amanah Undang-Undang Pers.

Terkait peristiwa penganiayaan wartawan di Kabupaten Madina, ketua PWI Sergai juga mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumut di antaranya, mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru