Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Adel Ditangkap di Rumahnya, Sabu Siap Edar Disita Polisi

Redaksi - Minggu, 27 Maret 2022 15:14 WIB
720 view
Adel Ditangkap di Rumahnya, Sabu Siap Edar Disita Polisi
Foto Dok/Humas Polres Pematangsiantar
Diamankan:  Wanita inisial SR alias Adel dan barang bukti sabu diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (25/3/2022).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Dicurigai terlibat peredaran narkoba, seorang wanita inisial SR alias Adel (31), ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (25/3/2022).

Informasi didapat, wanita yang ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar tersebut, awalnya dari laporan masyarakat yang menyebutkan, di satu rumah di Jalan Dahlia sering dijadikan lokasi bertransaksi narkotika jenis sabu.

" Dari laporan itu, petugas kita melakukan penyelidikan dan menemukan rumah dimaksud. Lalu masuk ke dalam dan melihat wanita sesuai informasi sebelumnya langsung menangkapnya di ruang tamu," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (27/3/2022).

Rusdi menjelaskan, setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 paket sabu dari kantong jaket warna hitam yang dipakainya, 1 unit hape merk Oppo dan uang Rp120 ribu. Kemudian tersangka menunjukkan di dalam kamarnya, tepatnya di atas lantai ditemukan 1 buah bong lengkap dengan alat hisap, 2 buah mancis dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Sementara dari dapur, kata dia, tepatnya di dalam lemari petugas juga menemukan 1 buah Tupperware yang didalamnya ada 7 paket sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong dengan total berat sabu tersebut 1,36 gram. Saat dipertanyakan kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan itu, Adel mengaku bahwa seluruh barang haram itu adalah miliknya yang diterimanya dari julukan L.

" Petugas melakukan pengembangan waktu itu, hanya saja L tak berhasil ditemukan. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum," pungkasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru