Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Didakwa Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir Diadili

Redaksi - Kamis, 07 April 2022 21:34 WIB
501 view
Didakwa Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir Diadili
Foto SIB/Rido Sitompul
Diadili: Sekda Samosir nonaktif JS saat diadili secara online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (7/4/2022). 
Medan (harianSIB.com)

Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir non aktif, Drs JS (58) menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/4/2022).

Jurnalis Koran SIB Rido Sitompul melaporkan, JS bersama tiga terdakwa lain yakni Drs MT selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir, SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SES selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) didakwa telah melakukan korupsi Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam Covid-19.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam Covid 2019 Status Siaga Darurat sebesar Rp 1.880.621.425 yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 3.000.000.000 tidak sesuai dengan peruntukannya.

Karena, anggaran BTT itu dipergunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat. Anggaran dicairkan tanpa ada permintaan usulan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) secara terpisah dari 5 instansi masing-masing yang membutuhkan.

"Seperti Sekretariat BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Dr Hadrianus Sinaga, Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik serta Bidang Komunikasi Publik. Maka, permintaan pencairan dana BTT hanya dibuat dalam satu dokumen menandatangani RKA-SKPD yang telah diusulkan oleh terdakwa MT," ujar JPU.

Menurut Hendri, anggaran itu disetujui penggunaannya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Drs Jabiat Sagala, Rudi SM Siahaan, Jandri Sitanggang, Drs Mangihut Sinaga, Saul Situmorang, Lemen Manurung tanpa melalui Rapat Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk masyarakat Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Berdasarkan laporan penghitungan Drs Katio & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 944.050.768.

"Perbuatan keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, " cetus JPU dari Kejati Sumut tersebut.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Sarma Siregar menanyakan kepada tim penasihat hukum para terdakwa apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

Terdakwa SES menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang pekan depan. Sedangkan untuk ketiga terdakwa lain, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru