Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Migas

Redaksi - Senin, 18 April 2022 11:05 WIB
550 view
Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Migas
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
PAPARKAN: Kasipenkum  Kejati Sumut Yos Tarigan (makser putih) memaparkan penangkapan terdakwa ZS (rompi oranye dan membelakangi kampera), Sabtu (16/4/2022).
Medan (harianSIB.com)
Terdakwa status masuk daftar pencarian orang (DPO), ZS (49 tahun), ditangkap tim Tabur (tangkap buronan) Intelijen Kejati Sumut dari kediamannya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Tinggi Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).Terdakwa yang sesuai KTP beralamat di Desa Kalibrau, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi
Banyu Asin, Sumatera Selatan ini, buronan Kejari Muaro Jambi.

Menurut Kajati Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan termasuk jurnalis SIB Martohap Simarsoit via aplikasi WA, Senin (18/4/2022), ZS berhasil dimankan pada Sabtu (16/4/2022) lalu. ZS terllibat dalam perkara tindak pidana pelanggaran Undang Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Disebutkan,Tim Tabur Kejati Sumut melakukan penangkapan berdasarkan surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022tanggal 4 Januari 2022. Terdakwa diduga melanggar pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, karena melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

“Berdasarkan surat Kejati Jambi tersebut, Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian. Setelah mengetahui keberadaan terdakwa lalu tim mengikuti pergerakan terdakwa. Saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya berhasil diamankan, Sabtu (16/4/2022). Selanjutnya terdakwa kita sserahkan ke Kejati Jambi yang diterima Asintel Kejati Jambi Jufri, didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan beserta JPU bidang pidum untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Yos.

Yos menyebutkan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Kepada seluruh DPO Kejaksaan diimbau untuk segera menyerahkan diri danmempertanggungjawabkan perbuatanya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru