Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Pagar Besi

Redaksi - Rabu, 27 April 2022 20:21 WIB
750 view
Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Pagar Besi
(Foto: Dok/Polsek Medan Area)
PENCURI PAGAR BESI: Pencuri pagar besi berinisial TDS diamankan, di Polsek Medan Area, Rabu (27/4/2022). 
Medan (harianSIB.com)
Personel Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pencuri pagar besi berinisial TDS (23), warga Jalan Tangguk Bongkar VIII Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Rabu (27/4/2022), mengatakan, penangkapan pelaku tindaklanjut laporan korban Anggiat P Siringoringo (49), warga Pasar VII Tembung/Simpang Jodoh, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, yang tertuang di Nomor: STTLP:/254/B/IV/2022/Polsek Medan Area/Tanggal 3 April 2022.

"Dalam laporannya, korban tiba-tiba ditelepon keponakannya memberitahukan pagar besi rumahnya di Jalan Tangguk Bongkar VIII, telah dicuri oleh maling. Setelah mendapat kabar itu, korban langsung ke lokasi untuk mengeceknya," ujar Philip.

Setibanya di depan rumahnya, sambungnya, ternyata memang benar pagar rumah korban telah raib. Selanjutnya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Medan Area. Menindaklanjuti laporan korban, personel Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi serta memintai keterangan tetangga korban.

"Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas dan ciri-ciri pelaku berinisial TDS. Selasa (26/4/2022) siang, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Trikora VI Kelurahan Tegal Sari Mandala II. Saya dan anggota langsung bergerak ke lokasi," jelasnya.

Setibanya di lokasi, Philip dan anggota Reskrim melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan pelaku sedang mengendarai becak motor jenis barang. Kanit dan anggotanya langsung menangkap pelaku. Saat diinterogasi, TDS mengakui kejahatannya. Selanjutnya pelaku digelandang petugas ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena perbuatannya melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana, pelaku terancam hukuman kurungan penjara 9 tahun," kata Philip. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru