Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Pembunuhan

Redaksi - Kamis, 12 Mei 2022 13:18 WIB
657 view
Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Pembunuhan
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Tersangka pelaku pembunuhan inisial MJA  (tangan diborgol), saat diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai, Kamis (12/5/2022). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Tak butuh waktu lama, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan meringkus tersangka pelaku pembunuhan Roby, yang ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan Mangga, Lingkungan I Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai di Jalan Mangga pada Rabu (11/5/2022).

"Tersangka pelaku pembunuhan berinisial MJA alias Timor Pulingan (43), seorang pelaut, warga Jalan Ir. H Juanda, Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Pelaku berhasil diringkus satu jam setelah penemuan mayat korban, " kata Kapolres AKBP Triyadi SIK melalui siaran persnya, Kamis (12/5/2022) pagi.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tersangka dengan korban berkelahi malam sebelum penemuan mayat.

"Setelah mendapat informasi tersebut, lalu dilakukan interogasi kepada beberapa saksi yang menerangkan bahwa tersangka dan korban berkelahi menggunakan senjata tajam jenis parang yang mana awalnya salah satu saksi melihat tersangka mendatangi korban ke TKP mengendarai sepeda motor, " papar Triyadi.

Kemudian, lanjut Kapolres, setelah selesai melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, tim opsnal dipimpin Kasat Reskrim bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka, hingga dapat diringkus di rumahnya di Jalan Ir Juanda Kota Tanjungbalai.

"Tersangka mengakui dirinya emosi sehingga mengambil sebilah parang dari rumahnya dan pergi melakukan pencarian terhadap korban menggunakan sepeda motor. Dan setibanya di TKP, tersangka mengaku sempat dilempar sebilah parang oleh korban dan kemudian tersangka membalas dengan membacokkan parang ke arah kepala korban dan mendorong korban agar terjatuh, "sebut Triyadi.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan yang dilakukannya yang mengakibatkan matinya orang, maka terhadap tersangka disangkakan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUHPidana, "sambung Triyadi.

"Barang bukti yang berhasil disita yaitu, satu potong baju dan satu potong celana panjang korban berlumuran darah. Satu potong baju dan sepotong celana tersangka yang berlumuran darah. Satu unit sepeda motor honda Beat milik tersangka yang digunakannya mendatangi korban ke tempat kejadian, sepasang sendal milik korban dan sebilah parang milik korban serta sebilah parang milik tersangka yang ditemukan di TKP, " pungkas Kapolres .

Diketahui sebelumnya, Roby Aswari Alias Roby (33), wiraswasta, warga Jalan Guru Maju Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, ditemukan terbujur kaku tidak bernyawa di Jalan Mangga Tanjungbalai, Rabu (11/5/2022) sekira Pukul 09.00 WIB. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru