Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Sering Mabuk-mabukan, Ayah Kandung Tega Cabuli Putri Kandungnya di Parlilitan

Redaksi - Jumat, 13 Mei 2022 20:11 WIB
784 view
Sering Mabuk-mabukan, Ayah Kandung Tega Cabuli Putri Kandungnya di Parlilitan
(Foto: Dok/Humas Polres Humbahas)
TERSANGKA PENCABULAN: Tersangka GT (40), warga Kecamatan Parlilitan- Humbahas, yang tega mencabuli putri kandungnya diamankan Satreskrim Polres Humbahas, Rabu (11/5/2022). 
Humbahas (harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang tuanya sendiri.

Tersangka berinisial GT (40), warga Kecamatan Parlilitan-Humbahas. Sementara korban, yang merupakan putri kandungnya berinisial YT (12).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim, melalui Kasat Reskrim Iptu S Maruli T Purba Tanjung, kepada wartawan, Jumat (13/5/2022), menjelaskan kronologi kejadian. Kata dia, pada Minggu (1/5/2022), sekira pukul 08.00 WIB, korban datang ke tempat tinggal ibunya di suatu desa di Kecamatan Sitolu Tali Urang Julu, Kabupatan Pakpak Bharat.

Di tempat itu, sambil menangis, korban menceritakan kepada ibunya ia telah dicabuli ayah kandungnya sebanyak 10 kali di rumah orang tua pelaku. Mengetahui hal tersebut, ibu korban mendatangi Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Humbahas pada Rabu (11/5/2022), sekitar pukul 18.30 WIB, menangkap GT di gubuk perladangan di desa tempat tinggalnya, dipimpin Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Purba Tanjung, bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Humbahas dan personel Polsek Parlilitan.

"Tersangka kita amankan dan langsung dibawa ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut. Dari hasil keterangan tersangka kepada Penyidik, ia tega melakukan hal tersebut karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk," ujar Kasat Reskrim yang baru menjabat 3 minggu di Polres Humbahas itu seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Frans Simanjuntak.

Ditambahkannya, terhadap pelaku dikenakan pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Humbahas.

"Tersangka GT terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Karena dilakukan orang tuanya sendiri, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1," pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru