Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Melawan, Polres Asahan Tembak 5 Perampok Bersenpi

Redaksi - Selasa, 17 Mei 2022 13:40 WIB
440 view
Melawan, Polres Asahan Tembak 5 Perampok Bersenpi
Foto : harianSIB.com/Mangihut Simamora
OTAK PELAKU : Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira sedang menginterogasi IMP alias I, otak pelaku perampokan dump truk berisi sawit di Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).&l
Kisaran (harianSIB.com)
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus perampokan dump truk berisi sawit di Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Minggu (8/5/2022).

"10 dari tersangka, 8 berhasil kita amankan dan 5 selaku pelaku utama terpaksa diberi tindakan tegas serta terukur ditembak kedua kakinya karena melawan saat akan ditangkap," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, di dampingi AKP M Said Husein SIK, Kanit Jatanras Iptu Dian Simangunsong dan Kasi Humas Ipda Charles Sianipar, dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).

Dijelaskan Putu Yudha, para pelaku masing-masing berinisial IPM alias I (37), AIS alias I (46), AP alias A (24), Su alias Y (32), WIL (26). Lalu sebagai penadah NA (28) warga Kabupaten Labuhan Batu, EY (43) dan ASH (45) keduanya warga Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

"Untuk pelaku semua warga Kabupaten Labuhan Batu. 2 orang pelaku lainnya berinisial Je (26, pemilik senpi) dan Ja (26) keduanya warga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) telah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Lanjut Putu, dalam aksinya para pelaku sudah merencanakan merampok dump truk yang dikemudikan Sabdan Sandi Zulfikar (28) warga Desa Aek Bange menggunakan mobil Daihatsu Terios warna silver. Pada peristiwa ini, Sabdan dirampok dengan cara diikat, dilakban dan kemudian dibuang di Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Labuhan Batu. Sabdan kemudian ditemukan masyarakat setempat.

Lebih lanjut Putu menerangkan, hasil kejahatan dijual seharga Rp.120 juta dengan rincian buah sawit 16 juta dan kendaraan Rp 104 juta. Para pelaku yang diringkus diketahui merupakan residivis dan ditangkap di lokasi berbeda mulai sejak, Jumat (13/5/2022).

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 mobil Terios, 1 ATM berisi uang Rp 30 juta, 1 buah pisau chater, 1 buah kunci roda, 1 buah bantal, tali plastik, lakban dan uang tunai Rp 2.890.000. Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru