Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Sat Narkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu dari Lapas Tebingtinggi

Redaksi - Rabu, 18 Mei 2022 16:15 WIB
729 view
Sat Narkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu dari Lapas Tebingtinggi
(Foto: harianSIB.com/Mangihut Simamora)
INTEROGASI: Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira sedang menginterogasi AN, terduga pengedar sabu-sabu dari Lapas Tebingtinggi, dalam konferensi pers, Rabu (18/5/2022). <
Kisaran (harianSIB.com)
Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikeluarkan dari Lembaga Lermasyarakatan (Lapas) Tebingtinggi.

"Dalam kasus ini, 2 pelaku masing-masing berinisial AN (19) warga Kelurahan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, dan DSP, tahanan Lapas Tebingtinggi, dapat diringkus," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (18/5/2022).

Dijelaskan Putu Yudha, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan adanya jaringan narkoba Kota Tebingtinggi telah membawa dan akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Asahan. Info ditindaklanjuti dengan melakukan undercover buy yang disepakati di sebuah hotel dan kemudian mengamankan AN.

Dari AN disita barang bukti 5 plastik klip besar berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 513,94 gram, 5 amplop warna putih dan 2 unit handphone. Kepada petugas, AN mengaku barang haram tersebut dipesan dari DSP yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tebingtinggi.

AN juga mengakui, dirinya membeli sabu dari DSP seharga Rp 45 juta per ons dan akan dijual ke Asahan seharga Rp 47 juta per ons.

"Dari hasil penjualan kembali AN memperoleh Rp 2 juta per ons," ujar Putu.

Ditambahkan Putu, berdasarkan pengakuan AN, dilakukan pemeriksaan terhadap DSP di Lapas Tebingtinggi. Ketika diinterogasi, DSP mengakui pernyataan AN. Ditanya apakah ada keterlibatan oknum Lapas, Putu menjawab belum diketahui dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," tegasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru