Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026
Jaksa Agung:

Calon Jaksa Harus Memiliki Kepekaan dan Sensitivitas Tinggi

Redaksi - Kamis, 19 Mei 2022 12:03 WIB
372 view
Calon Jaksa Harus Memiliki Kepekaan dan Sensitivitas Tinggi
Foto: Ist/harianSIB.com
Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana
Medan (harianSIB.com)
Calon aparat penegak hukum, peserta PPPJ (Pendidikan dan Pelatihan PembentukanJaksa) dituntut memiliki kepekaan dan sensitivitas tinggi sehingga penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan saja, melainkan juga mampu menghadirkan kemanfaatan hukum pada masyarakat dimana hukum itu ditegakkan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya kepada wartawan SIB, Martohap, via WA, Kamis (19/5-2022), hal tersebut disampaikan Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta dalam arahannya pada acara pembukaan Diklat PPPJ Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022, pada Rabu (18/5-2022) yang diikuti 320 orang peserta PPPJ.

Jaksa Agung RI mengingatkan, dinamika yang berkembang saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum dari distributif menjadi retributive. Oleh karena itu kebijakan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif yang kini telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.

“Saya harap materi RJ ini diberikan secara khusus dan mendalam kepadapara peserta, agar mereka paham betul apa dan bagaimana RJ itu diterapkan. Manakala mereka kelak menjadi jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat.

Mengingat RJ yang dimiliki oleh kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” kata Jaksa Agung.

Lebih lanjut disampaikannya, RJ yang dilaksanakan kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur Pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentinganpemulihan keadilan korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.

“Saudara sekalian sebagai calon adhyaksa muda saya minta segeramempelajari dan memahami hal-hal baru dalam undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang, serta meningkatkan kualitas guna menjadi role model penegakan hukum,” katanya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru