Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Meteran Air

Redaksi - Kamis, 02 Juni 2022 22:10 WIB
923 view
Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Meteran Air
Foto Dok/Polsek
PENCURI METERAN AIR: Personil Reskrim Polsek Medan Area mengapit pelaku pencurian meteran air berinisial RHSL di Mapolsek, Kamis (2/6/2022).

Personil Reskrim Polsek Medan Area membekuk seorang pelaku pencurian meteran air berinisial RHSL (25) warga Jalan Menteng VII Gang Nelayan Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Kamis (2/6/2022) sore mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Teguh Ari Wibowo (28) warga Jalan Bromo Gang Sepakat Lorong Sempurna Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor: LP/B/424/V/2022/SPKT/Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, korban yang saat itu sedang bekerja tiba-tiba ditelepon tetangganya, Fadli untuk menyampaikan bahwa meteran airnya dicuri orang. Setelah mendengar kabar tersebut korban pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah ternyata benar meteran air miliknya telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area," terang Kanit.

Lanjut Philip, personil Reskrim yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan cek ke lokasi kejadian sekaligus penyelidikan lebih lanjut. Setelah diselidiki, kita mengungkap identitas pelaku pencurian berinisial RHSL.[br]

"Saya bersama anggota kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Hasilnya pelaku berhasil kita bekuk saat melintas di Jalan Bromo Gang Sepakat. Dari pelaku disita meteran air PDAM Tirtanadi No 379594 hasil curian dan rencananya akan dijual. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi sambung Kanit Reskrim, pelaku mengakui sebelum melakukan pencurian, dia melintas di depan rumah korban. Saat itu pelaku melihat bahwa pintu rumah tertutup dan pagar besi tergembok. Selanjutnya pelaku memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk ke halaman. Lalu pelaku menarik paksa meteran air hingga patah.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih 7 tahun," tegasnya mengakhiri.(A14)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru