Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Kajati Sumut Resmikan Rumah RJ di Desa Subur Asahan

Redaksi - Selasa, 07 Juni 2022 21:27 WIB
718 view
Kajati Sumut  Resmikan Rumah RJ di Desa Subur Asahan
Foto: dok/Penkum Kejatisu
Rumah RJ : Kajati Sumut Idianto (kiri berdiri) pada kegiatan peresmian rumah RJ di Desa Subur Asahan, Selasa (7/7/2022).
Kajati Sumut Idianto, SH MH meresmikan atau launching Rumah Restorasi Keadilan atau Restorative Justice (RJ) di Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (7/6/2022).


Rumah RJ Desa Subur ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk menjadi sarana dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum sehingga tidak semuaberakhir di pengadilan.


Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan menginformasikan hal itu dalam siaran persnya kepada wartawan via grup WA, Selasa (7/6/2022).


Disebutkan, acara peluncuran Rumah RJ dihadiri Forkopimda seperti Bupati Asahan, Ketua PN Nelson Angkat, Ketua DPRD Asahan Baharudin Harahap, Dandim 0208 dan lainnya, serta Kajari Asahan, Kasi Pidum Aben Situmorang dan Kepala Desa Subur Zailani, SH serta tokoh masyarakat Desa Subur.

Baca juga:Wantimpres Agung Laksono Kunjungi Objek Wisata Huta Siallagan Samosir

Kajati Sumut menyampaikan, lahirnya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Oleh karenanya dalam proses tersebut harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.


“Ada beberapah hal yang menjadi pertimbangan kenapa harus menerapkankeadilan restorative. Contohnya sudah banyak seperti, seorang nenek mencuri coklat karena tidak punya uang untuk makan, kekerasan dalam rumah tangga atau perkelahian antar sesama anggota keluarga karena kesalahpahama,” kata Kajati.


Menurut dia, nilai-nilai kearifan lokal harus tetap dilestarikan. Dia meyakini, Desa Subur tanahnya sangat subur, warganya salingmenghargai dan saling menghormati. Dengan adanya Rumah RJ ini masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum dari Kejari Asahan.[br]


Namun lanjut Kajati, kalau hal-hal yang memang tidak bisa didamaikan lagi, karena akibatnya dan ancaman hukumannya sangat tinggi sekali, tentu perkaranya sampai ke pengadilan tapi tidak tertutup adanyaupaya perdamaian.


Rumah Restorative Justice, lanjutnya merupakan salah satu program prioritas nasional. Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.Ia menyebutkan sedikitnya ada 4 hal atau syarat yang harus diikuti jika masyarakat ingin mendapatkan layanan RJ ini yaitu, pelakunya bukan residivis (baru pertama kali melakukan tindak pidana), ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian secara materiil dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan masing- masing pihak bisa saling memaafkan.


Kepala Desa Subur Zailani menyampaikan terimakasih telah memilih desanya sebagai desa percontohan dalam penerapan keadilan restoratif.


Usai kegiatan peresmian Rumah RJ, Kajati Sumut dan rombongan menuju kantor Kejari Asahan bersama Forkopimda menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Pemkab Asahan dengan Kejari Asahan tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan AsliDaerah Kabupaten Asahan. (BR1)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru