Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Polsek Medan Area Bekuk Pembobol Gudang Meubel

Redaksi - Selasa, 14 Juni 2022 17:46 WIB
577 view
Polsek Medan Area Bekuk Pembobol Gudang Meubel
Foto Dok/Polsek
Mengapit : Personil Polsek Medan Area mengapit pelaku pembobol gudang meubel berinisial SPS di Mako, Selasa (14/6/2022).

Personil Reskrim Polsek Medan Area membekuk seorang pembobol gudang meubel berinisial SPS warga Jalan Tangguk Bongkar V Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Selasa (14/6/2022) mengatakan, tertangkapnya pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Milki Chandra Kurniawan warga Dusun Damai Indah Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro yang tertuang di Nomor: LP/B/457/VI/2022/SPKT/Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, ketika itu korban sedang berada di wilayah Kecamatan Pancurbatu dengan mengendarai mobil hendak menuju Lokhseumawe. Tiba-tiba korban mendapat telepon dari penjaga gudang meubel miliknya di Jalan Jermal III Gang Gereja Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai bahwasanya sejumlah barang telah dicuri orang," ujarnya.

Mendengar hal itu sambung Kanit, korban bergegas kembali ke gudang miliknya untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, ternyata satu batang kayu meranti berukuran 3 meter dan 1 jerejak besi jendela miliknya telah raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.[br]

"Setelah menerima laporan korban, saya bersama anggota Reskrim langsung melakukan pengecekan di lokasi. Setelah itu saya bersama anggota melakukan penyisiran di seputaran Jalan Jermal III," jelasnya.

Lanjut AKP Philip, tak lama melakukan penyisiran, pihaknya melihat seorang pria mengendarai becak barang tanpa plat warna hitam membawa batang kayu meranti dan jendela jerejak besi. Saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, SPS mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok, lalu masuk ke gudang dan membobol seng meubel.

"Setelah berhasil membobol gudang, pelaku membawa barang hasil curian keluar dan dinaikkan ke becak. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun penjara.(A14)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru